Fitriyanti Dian Ungkap Merasa Dijebak Cynthiara Alona
Fitriyanti Dian memastikan tak ada kata damai dengan Cynthiara Alona atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui media elektronik
Editor:
Eko Sutriyanto
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Fitriyanti Dian (tengah) bersama tim kuasa hukumnya, Endin (kanan) melaporkan Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023), atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. (ARI).
"Kalau damai saat ini engga ya, kita serahkan semuanya ke proses hukum," ujar Fitriyanti Dian.
Laporan Fitriyanti Dian kepada Cynthiara Alona diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/383/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan Fitriyanti Dian, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (ARI).
Sumber: Warta Kota
Baca Juga
Terlapor Mengaku di Atas Meterai, Kuasa Hukum Protes Polisi SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
![]() |
---|
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Ramai Gerakan Stop Strobo dan Sirene di Medsos, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.