Rabu, 1 Oktober 2025

Fitriyanti Dian Ungkap Merasa Dijebak Cynthiara Alona

Fitriyanti Dian memastikan tak ada kata damai dengan Cynthiara Alona atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui media elektronik

Editor: Eko Sutriyanto
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Fitriyanti Dian (tengah) bersama tim kuasa hukumnya, Endin (kanan) melaporkan Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023), atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. (ARI). 

"Kalau damai saat ini engga ya, kita serahkan semuanya ke proses hukum," ujar Fitriyanti Dian.

Laporan Fitriyanti Dian kepada Cynthiara Alona diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/383/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan Fitriyanti Dian, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved