Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Pelecehan di Magelang, Ferdy Sambo Hanya Dengar Pengakuan Putri, Tanpa Konfirmasi Brigadir J

Jaksa sebut tindakan Ferdy Sambo tak terpuji karena langsung limpahkan kesalahan pada Brigadir J tanpa tahu kebenaran pasti soal dugaan pelecehan.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Selama ini mengemuka bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebutkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang.

Hal itu pula yang dinilai sebagai pemicu Ferdy Sambo tersulut emosi dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam dakawaanya mengatakan kejadian di Magelang belum dapat dipastikan kebenarannya oleh Sambo.

Sebab, Sambo sendiri tidak mengonfirmasi langsung kepada Yosua sebelum nyawanya dihabisi.

Baca juga: Keberatan Pihak Ferdy Sambo, 5 Poin Dakwaan Disebut Hanya Merujuk pada Keterangan Bharada E

“Terdakwa Ferdy Sambo justru menunjukan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya untuk membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melalukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Putri sempat melapor kepada Sambo sambil menangis dan mengaku sudah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Kemudian keesokan harinya, Putri bersama Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer dan seorang asisten bernama Susi berada dalam satu mobil pulang menuju Jakarta.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal mengemudikan kendaraan lain bersama Yosua.

Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri langsung menemui Sambo di ruang keluarga di depan kamar utama yang terletak di lantai 3.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Gemetar Ketakutan saat Lihat CCTV Bahwa Atasannya Berbohong Soal Brigadir J

Saat itu Putri mengaku kepada Sambo sudah dilecehkan. Akan tetapi, cerita itu baru sepihak dan belum dikonfirmasi oleh Sambo kepada Brigadir J.

"Mendengar cerita itu membuat Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," terang jaksa.

Sambo kemudian memanggil salah satu ajudannya, Bripka Ricky Rizal, dan memintanya untuk menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak siap mental.

Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer, dan mengajukan pertanyaan yang sama dengan alasan Yosua sudah melecehkan Putri.

Eliezer, kata jaksa, menyanggupi untuk menembak Yosua.

Pengunjung melihat jalannya sidang dakwaan terdakwa Ferdy Sambo melalui layar monitor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjung melihat jalannya sidang dakwaan terdakwa Ferdy Sambo melalui layar monitor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Di saat yang bersamaan, Putri Candrawathi yang mendengar pernyataan itu kemudian keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Eliezer," ucap jaksa.

Menurut jaksa, Sambo merancang skenario supaya Yosua dianggap melecehkan Putri di rumah dinas Duren tiga.

Kemudian, Eliezer datang dan kemudian terjadi baku tembak.

"Pada Saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan dengan Eliezer. Dan tidak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer supaya 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," kata jaksa.

Baca juga: Keberatan Pihak Ferdy Sambo, 5 Poin Dakwaan Disebut Hanya Merujuk pada Keterangan Bharada E

Selain itu, menurut jaksa, Putri juga terlibat pembicaraan dengan Sambo mengenai keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan supaya sang suami menggunakan sarung tangan sebelum menembak Yosua.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Putri bersama Eliezer, Ricky, serta asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf kemudian berangkat ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Putri kemudian masuk ke dalam kamar.

Sedangkan Yosua menunggu di taman. Ricky kemudian mengawasi gerak-gerik Yosua sebelum kemudian diminta masuk oleh Sambo melalui Kuat.

"Rencana Ferdy Sambo yang akan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diketahui Putri Candrawathi. Namun, bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Sambo juga menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu. Arif menjawab bahwa tidak hanya dirinya yang melihat isi CCTV tersebut, tetapi juga Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Sambo pun mewanti-wanti Arif agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar. Dia juga memerintahkan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu menghapus rekaman CCTV.

Dalam komunikasi tersebut, Arif hanya menunduk dan tidak berani menatap Sambo. Gelagat itu sempat dipertanyakan oleh Sambo.

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," kata jaksa.

Saat itulah, Sambo menitikkan air mata. Tangisan Sambo tersebut akhirnya membuat Brigjen Hendra luluh dan membujuk AKBP Arif untuk percaya.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata, 'sudah Rif, kita percaya saja," kata jaksa.

Arif dan Hendra lantas menuruti skenario Sambo. Saat hendak keluar dari ruangan, Sambo berpesan agar perihal CCTV ini "dibersihkan" seluruhnya.

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin. Lalu, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Pengacara Sambo anggap dakwaan tidak jelas

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menganggap isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak jelas.

"Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami. Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Arman menjelaskan dakwaan tersebut seharusnya batal sesuai Pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Ferdy Sambo Keluarkan Air Mata saat Perintahkan Hilangkan Isi Rekaman CCTV

"Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," ujar dia.

Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya juga menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa terutama peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucapnya.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan tak adanya beberapa fakta-fakta tersebut berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi para terdakwa.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," imbuhnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved