Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Jerinx SID

Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi

Jerinx yang biasanya terlihat gagah dan lantang bersuara dalam setiap persidangan, kini hanya terdiam setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina hanya terdiam tanpa ekspresi mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap dirinya.

Penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID) yang biasanya terlihat gagah dan lantang bersuara dalam setiap persidangan, kini hanya terdiam setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Tak ada ekspresi di wajahnya, terutama setelah majelis hakim membacakan vonis 14 bulan penjara untuk dirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat membacakan amar putusan, Kamis (19/11/2020).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim.

Jerinx pun terdiam mendengar vonis tersebut.

Jerinx dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Ia dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu melayangkan tuntutan pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Jerinx.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dari sejumlah pertimbangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar atau pemaaf.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Jerinx: Hukuman 14 Bulan Penjara, Anji Beri Support hingga Tanggapan dr Tirta

Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan Jerinx telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan disebutkan, perbuatan Jerinx membuat rasa tidak nyaman pada dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien Covid-19.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved