Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Jerinx SID

Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi

Jerinx yang biasanya terlihat gagah dan lantang bersuara dalam setiap persidangan, kini hanya terdiam setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

Ia terus berjalan di antara kerumunan awak media sembari memeluk erat sang istri.

Di sela-sela itu terdengar ucapan semangat dari teman, sahabat serta kerabat Jerinx yang hadir di persidangan.

Seorang kerabat Jerinx tampak menangis histeris dan memeluk Nora.

Perempuan tersebut terlihat sangat sedih dan sesekali menangis hingga berteriak dan mengatakan pada Nora, bahwa Nora harus tegar dan setia kepada Jerinx.

Di sampingnya, ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga juga terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim.

Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, mengatakan, sikap diam Jerinx usai mendengar vonis hakim mengekspresikan kekecewaannya.

Baca juga: Dukungan untuk Jerinx SID Mengalir dari Musisi, Dokter, hingga Komedian

"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," kata Sugeng mendampingi Jerinx usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Sugeng menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka akan mengambil langkah cermat agar hukuman Jerinx diperingan.

Salah satu satu poin kekecewaan pihak Jerinx adalah majelis hakim yang diketuai Ayu Adyana Dewi tidak mempertimbangkan saksi ahli meringankan yang diajukan Jerinx.

"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini, Jiwa Atmaja, sama sekali tak dipertimbangkan," kata Sugeng.

Padahal, keterangan ahli diperlukan untuk mengambil suatu putusan.

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli. Banyak keterangan ahli Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusannya lebih baik untuk jerinx," kata dia.

Penasihat hukum Jerinx lainnya, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.

Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa. Ini menurutnya tidak berimbang.

"Ini menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020 yang nyata-nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditujukan ke IDI. (Keterangan) itu tidak dikutip penuh, maksudnya tidak dikutip secara substansial. Sehingga kedua postingan dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut," jelasnya ditemui usai sidang.

Baca juga: Temani Jerinx saat Sidang Putusan, Anji Beri Pesan: Setiap Orang Bisa Terjerat

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved