Jumat, 3 Oktober 2025

Buntut KP Hiu Indonesia Dikejar Kapal dan 3 Helikopter Malaysia, KKP Protes Pemerintah Malaysia

Simak kelanjutan dari kasus KP Hiu Indonesia dikejar kapal dan 3 helikopter Malaysia. KKP layangkan protes untuk Pemerintah Malaysia.

Facebook Mochammad Slamet
Kapal dan Helikopter Malaysia mengejar Kapal Indonesia di Selat Malaka 

Simak kelanjutan dari kasus KP Hiu Indonesia dikejar kapal dan dikitari 3 helikopter Malaysia. KKP layangkan protes untuk Pemerintah Malaysia

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian viralnya Kapal Pengawas (KP) Hiu milik Indonesia dikejar kapal dan tiga helikopter Malaysia di Selat Malaka masih hangat dibincangkan.

Pemerintah Indonesia menyebut apa yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia tersebut melanggar kedaulatan dan merintangi proses hukum.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia.

Baca: Kronologi Viral Kapal Maritim Malaysia Kejar Kapal Indonesia, 3 Helikopter Ikut Mengitari KP Hiu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam keterangan tertulisnya menganggap perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai satu bentuk pelanggaran kedaulatan.

Hal itu juga merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP Hiu 08 dan KP Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Pasalnya, kedua kapal yang tengah bertugas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku yakni berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Diberitakan sebelumnya, KKP merilis kronologi Penghentian Pemeriksaan dan Penahanan (Henrikhan) upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan tertangkapnya kapal- kapal ikan berbendera asing di WPP-NRI.

Termasuk kapal ikan berbendera Malaysia di WPP-NRI 571 Selat Malaka pada tanggal 3 April dan 9 April 2019 yang dilakukan oleh dua kapal pengawas perikanan KKP.

Video Facebook kapal 'Maritim Malaysia' mengejar Kapal Indonesia
Video Facebook kapal 'Maritim Malaysia' mengejar Kapal Indonesia (Facebook Mochammad Slamet)

Aksi Pemerintah Indonesia

Atas kejadian tersebut, KKP bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, mengaku akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka.

Kehadiran kapal TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut diyakini akan mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia terutama di Wilayah Natuna Utara.

Selain itu, KKP segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia.

Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia.

Viral di Facebook

Video kapal 'Maritim Malaysia' mengejar kapal Indonesia di Selat Malaka tengah menjadi perbincangan publik setelah viral di Facebook.

Terlebih terungkap fakta lain, ada tiga helikopter ikut mengitari kapal Indonesia berjenis KP Hiu 08 itu.

Sebelumnya diberitakan TribunWow.com dengan judul Viral di FB Detik-detik Kapal 'Maritim Malaysia' Kejar Kapal Indonesia, Ngotot soal Batas Wilayah, tersebar dua video viral di Facebook menunjukkan detik-detik kapal bertuliskan 'Maritim Malaysia' mengejar kapal milik Indonesia di lautan lepas.

Video tersebut dikirimkan oleh pemilik akun Facebook Mochammad Slamet, Selasa (9/4/2019).

Dalam unggahannya itu, ada dua video yang dibagikan oleh Mochammad Slamet.

Video pertama tampak detik-detik kapal 'Maritim Malaysia' mengejar kapal Indonesia yang sudah berada beberapa meter jauh lebih depan daripada kapal tersebut.

Kapal bertulis 'Malaysia Maritim' tersebut berwarna hitam yang dikemudikan oleh beberapa orang.

Sementara, dalam video kedua yang dibagikannya, tampak kapal 'Malaysia Maritim' sudah berhasil mendekati kapal milik Indonesia.

Perekam video tampak memperlihatkan beberapa orang yang diduga adalah warga Malaysia tampak menunjuk dan seperti memberi tanda pada perekam video.

"Mereka yang masuk ini, santai saja siap di sini saja," kata seorang pria dalam video tersebut.

Sesekali, seorang pria di atas kapal 'Maritim Malaysia' tersebut berada di bibir kapal sambil memberikan isyarat.

"Indonesia," teriak perekam video.

"Kita sudah dikejar di lautan kita sendiri oleh Malaysia," kata perekam video.

Baca: Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Kapal KKP Dihadang Patroli Malaysia

Kronologi kapal Malaysia mengejar

KKP merilis kronologi Penghentian Pemeriksaan dan Penahanan (Henrikhan) upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan tertangkapnya kapal- kapal ikan berbendera asing di WPP-NRI.

Termasuk kapal ikan berbendera Malaysia di WPP-NRI 571 Selat Malaka pada tanggal 3 April dan 9 April 2019 yang dilakukan oleh 2 (dua) kapal pengawas perikanan KKP.

Kronologi Viral Kapal 'Maritim Malaysia' Kejar Kapal Indonesia, Ada 3 Helikopter Ikut Mengitari KP Hiu
Kronologi Viral Kapal 'Maritim Malaysia' Kejar Kapal Indonesia, Ada 3 Helikopter Ikut Mengitari KP Hiu (Kolase Tribunnews.com/Facebook)

Giring 2 Kapal Asing

Henrikhan kapal perikanan berbendera Malaysia oleh KP. Hiu 08 dilakukan pada tanggal 3 April 2019, diawali pada pukul 07.20 WIB.

Saat KP Hiu 08 mendeteksi di radar atas dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E.

Selanjutnya pada pukul 08.15 WIB, KP Hiu 08 mendeteksi secara visual atas KM PKFB 1852 dan KM KHF 1256 berbendera Malaysia pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E.

Kemudian pada pukul 08.40 WIB, KP. Hiu 08 melakukan pengejaran atas 2 (dua) kapal dimaksud.

Pada pukul 09.05 WIB, KP Hiu 08 melakukan henrikhan atas KM. KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o 45.101’ E. dan KM. PKFB 1852 pada pukul 09.13 di posisi 04o 22.623’ N, 99o 46.587’ E.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, KM PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki empat  orang terdiri atas dua orang berkewarganegaraan Thailand termasuk nahkoda dan dua orang berkewarganegaraan Kamboja.

Sementara KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand.

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dikejar Kapal Malaysia dan 3 Helikopter

Pada pukul 12.00 WIB, saat KP Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP. Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.

Selanjutnya PENGGALANG 13 merapat ke KP. Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal yang ditangkap.

Permintaan tersebut ditolak oleh KP. Hiu 08 dan PENGGALANG 13 mencoba meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas. Namun demikian permintaan tetap ditolak oleh KP. Hiu 08.

Pada saat yang bersamaan PENGGALANG 13 melakukan negosiasi dengan KP. Hiu 08, hadir juga 3 helikopter yang terbang mengitari KP. Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan.

Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, PENGGALANG 13 beserta tiga helikopter meninggalkan KP. Hiu 08 kembali ke perairan Malaysia.

KP. Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.

Tangkap 2 kapal lagi

Pada tanggal 9 April 2019 KKP melalui KP. Hiu Macan Tutul 02, pukul 14.50 WIB melaksanakan henrikhan KM. PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E (ZEEI Selat Malaka).

Pukul 15.16 WIB, pada posisi 03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka) melakukan henrik KM. PKFA 7878.

Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam.

Hasil pemeriksaan menunjukakan, KM PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot 61.70 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.

Sementara KM PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki oleh empat orang berkewarganegaraan Myanmar.

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal dan Helikopter Malaysia mengejar Kapal Indonesia di Selat Malaka
Kapal dan Helikopter Malaysia mengejar Kapal Indonesia di Selat Malaka

Lagi-lagi Helikopter Malaysia mengitari Kapal Indonesia

Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N – 100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, hadir helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP. Hiu Macan Tutul 02.

Melalui komunikasi radio channel 16 meminta kepada KP. Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia dilepaskan.

KP. Hiu Macan Tutul 02 menyampaikan penolakan melepas kedua kapal tangkapan tersebut.

Setelah dilakukan penolakan, sebelum helikopter APMM meninggalkan lokasi, heli tersebut berputar-putar mengitari KP. Hiu Macan Tutul 02 untuk melakukan intervensi.

Selanjutnya, KP. Hiu Macan Tutul 02 tetap melanjutkan pelayaran membawa kedua kapal tangkapan ke Pangkalan PSDKP Batam.

Berikut video yang beredar di Facebook Mochammad Slamet tentang viralnya video pengejaran kapal 'Maritim Malaysia' dan helikopter Malaysia terhadap kapal Indonesia di Selat Malaka.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved