Jumat, 3 Oktober 2025

Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas, Jokowi hingga Sandiaga Uno Beri Tanggapan

Siti Aisyah terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam akhirnya dibebaskan pada Senin (11/3/2019). Simak tanggapan sejumlah pihak termasuk Jokowi berikut!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Siti Aisyah terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam akhirnya dibebaskan pada Senin (11/3/2019). Terkait hal tersebut sejumlah pihak mulai dari Jokowi hingga Sandiaga Uno memberikan tanggapan. 

Siti Aisyah diyakini sebagai korban atas pembunuhan Kim Jong Nam.

"Ini proses panjang pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan. Itu saja," ujar Jokowi.

2. Jaksa Agung

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur atas dibebaskannya Siti Aisyah.

Menurutnya, keputusan pembebasan Siti Aisyah merupakan kerja sama dari berbagai pihak.

"Berkenaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia, kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia merupakan kerja bersama," ujar Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/3/2019).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Siti Aisyah dari tuntutan hukum.

Prasetyo mengatakan jika Kejaksaan Agung RI mengirimkan beberapa jaksa senior untuk mendampingi pengacara Siti Aisyah sebagai penasihat hukum.

Ia juga mengaku pernah berdiskusi dengan Jaksa Agung hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.

"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ungkapnya.

3. Kementerian Luar Negeri

Sama seperti Jokowi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arramanatha Nasir juga mengatakan pembebasan Siti Aisyah merupakan proses yang panjang.

"Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Arramanatha membeberkan jika Presiden Jokowi meminta berbagai pihak untuk melakukan koordinasi.

"Sejak Siti Aisyah ditangkap, Bapak Presiden meminta dilakukannya koordinasi erat di antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved