Kamis, 2 Oktober 2025

PPPK 2019

Penjelasan Kemenpan RB soal Pendaftaran PPPK/P3K di Situs ssp3k.bkn.go.id: Insya Allah Sebentar Lagi

Pendaftaran online PPPK/P3K di situs ssp3k.bkn.go.id hingga saat ini belum bisa dilakukan, simak penjelasan dari Kementerian PANRB.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi - Pendaftaran online PPPK/P3K di situs ssp3k.bkn.go.id hingga kini belum bisa dilakukan, simak penjelasan dari Kementerian PANRB. 

- Pilih menu Registrasi.

- Pelamar mengisi : Nomor Peserta Ujian K2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

- Pelamar mengisikan alamat e-mil aktif, password, dan pertanyaan keamanan.

- Pelamar mengunggah pas foto minimal berukuran 120 kb, maksimal 200 kb berformat .JPG atau .JPEG.

- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.

3. Log In

Pelamar melakukan Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi Data

- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.

- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.

- Melengkapi biodata.

- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.

- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.

- Mencetak Kartu Pendaftaran.

5. Verifikasi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved