Kamis, 2 Oktober 2025

PPPK 2019

Penjelasan Kemenpan RB soal Pendaftaran PPPK/P3K di Situs ssp3k.bkn.go.id: Insya Allah Sebentar Lagi

Pendaftaran online PPPK/P3K di situs ssp3k.bkn.go.id hingga saat ini belum bisa dilakukan, simak penjelasan dari Kementerian PANRB.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi - Pendaftaran online PPPK/P3K di situs ssp3k.bkn.go.id hingga kini belum bisa dilakukan, simak penjelasan dari Kementerian PANRB. 

Sebelum melakukan pendaftaran, silakan hubungi instansi masing-masing untuk mengecek ketersediaan formasi."

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pihak Kementerian PANRB menyatakan bahwa pendaftaran PPPK/P3K memang mundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir menyebutkan pendaftaran belum bisa dilaksanakan.

"Insya Allah sebentar lagi bisa (melakukan registrasi)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019).

Namun, Mudzakir belum bisa memberikan kepastian kapan pendaftaran online PPPK/P3K dilakukan.

Ia hanya mengatakan pendaftaran online PPPK/P3K bisa dilakukan secepatnya.

"Secepatnya. Mohon tunggu. Insya Allah tidak lama lagi bisa," ucap Mudzakir.

Rekrutmen PPPK/P3K sendiri bisa terlaksana karena berdasarkan Permen PANRB.

Namun sayang, Permen PANRB yang hingga saat ini belum dikeluarkan menyebabkan pendaftaran online PPPK/P3K mundur.

"Ada proses pengundangan Permenpan yang harus kita tempuh. Tapi, insya Allah tidak lama," kata Mudzakir.

Baca: Pendaftaran Online PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id Mulai Besok Minggu 10 Februari 2019, Simak Jadwalnya

Bagi peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa menanyakan informasi terkait ketersediaan formasi lewat masing-masing instansi di link berikut ini.

Dilansir situs resmi BKN, simak alur pendaftaran PPPK/P3K berikut ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan.

Alur pendaftaran online PPPK/P3K.
Alur pendaftaran online PPPK/P3K. (Situs resmi BKN)


1. Portal SSCASN

Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di sini. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK/P3K melalui portal SSCASN.

2. Membuat Akun

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved