Minggu, 5 Oktober 2025

Baasyir Bebas

Baasyir Batal Bebas, Persiapan Penyambutan di Ponpes Ngruki hingga Tanggapan Keluarga

Pebebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dibatalkan, padahal pihak Ponpes Ngruki sudah persiapkan penyambutan, keluarga beri tanggapan.

Editor: Fathul Amanah
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Keluarga dan Pengurus Ponpes Al Mukmin Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo menggelar konferensi pers penyambutan Ustaz Abu Bakar Baasyir di Kompleks Ponpes setempat, Rabu (23/1/2019). 

Menanggapi batalanya pembebasan Abu Bakar Baasyir, pihak keluarga mengaku ikhas.

Putra Baasyir, Muhammad Rasyid berharap pemerintah memberi kemudahan untuk pembebasan ayahnya.

"Semoga Allah membukakan hati para penjabat dan para pemegang kolesi di pemerintahan untuk bisa mempermudah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir untuk kembali ke pangkuan keluarga, ke Ponpes, dan kembali ke umat" katanya saat konferensi pers, di pelataran Masjid di dalam Ponpes, Rabu (23/1/2019) dikutip dari Tribunsolo.com.

Rosyid menambahkan pihak keluarga memaafkan siapa saja yang mempersulit jalan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir karena ketidaktahuan mereka.

Ia juga berterima kasih bagi siapa saja yang membantu dalam pembebasan ayahnya tersebut.

Baca: TKN Nilai Jokowi Hati-hati dalam Pembebasan Baasyir

"Saya berterimakasih kepada bapak Yusril karena sudah ada upaya membantu membebaskan Abu Bakar Ba'asyir untuk kembali kekuluarga, dan Pak Jokowi yang telah menyetujuinya," ujarnya.

Rosyid mengaku senang mendengar kabar ayahnya akan dibebaskan.

Ia bahkan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pengajar di Magetan, Jawa Timur untuk menyambut kepulangan ayahnya di Ponpes Al-Mukmin Ngruki.

"Saya meninggalkan kewajiban mengajar saya, saya ajak keluarga saya ke Ponpes, semoga perpisahan kami tidak terlalu lama, sehingga saya bisa kembali ke kewajiban saya seperti semula," ujarnya.

Ia ingin sekali melihat ayahnya kembali ke pangkuan keluarga untuk membuat hatinya tenang, tambahnya.

Baca: 4 Fakta Terkait Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas dari Penjara

Pembebasan Abu Bakar Baasyir dibatalkan lantaran terdapat beberapa persyaratan formil yang tidak dapat dipenuhi.

Mengutip Kompas.com, syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Baca: Baasyir Batal Dibebaskan, Pengasuh Ponpes Ngruki Mengaku Didatangi Jenderal Bintang Satu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved