Suap Proyek PLTU Riau 1
Fakta Terbaru Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1, Telisik Aliran Dana hingga Pengakuan Eni Saragih
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
"Itu yang mungkin kalau Munaslub itu untuk kegiatan partai," kata Eni, di Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca: Giliran Kotjo dan Setnov Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1
"Yang sebenarnya yang saya pahami waktu itu saya bisa meminta kepada pengusaha untuk menyumbang partai. Jadi bukan terkait dengan PLTU sebenarnya," ungkap Eni.
Menurut Eni, pemberian uang kepada partai adalah hal yang wajar.
Akan tetapi, pada saat itu, Eni mengaku tidak menyadari posisi sebagai wakil rakyat.
"Yang saya pahami itu pengusaha kalau mau nyumbang partai apapun kegiatan sosial saya pikir masih wajar. Saya lupa. DPR (anggota) kadang mungkin harusnya ya harus lihat dulu," kata dia.
Baca: Kotjo: Uang 4,7 Miliar untuk Munaslub Golkar dan Suami Eni Tidak Ada Hubungan dengan PLTU Riau-1
Namun, dia meminta, supaya sumbangan itu tidak disangkutpautkan kepada Idrus Marham.
"Saya kira waktu itu pengusaha bisa menyumbang untuk partai, tetapi bukan berarti sumbangan itu kami kaitkan ke pak Idrus, bahwa itu untuk kegiatan partai," tambahnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)