Pembunuhan di Bekasi
Deretan Pembunuhan Satu Keluarga Selain di Bekasi, Pulomas hingga Pembakaran oleh Kartel Narkoba
Peristiwa pembunuhan keluarga di Bekasi, Jawa Barat menyita perhatian publik. Pembunuhan dilakukan secara keji yang juga dilakukan pada anak-anak.
Warga yang bermukim di Kompleks Villa Griya Kebun Sirih kawasan Patal Pusri Palembang, mendadak heboh dengan adanya satu sekeluarga yang tewas, Rabu (24/10/2018).
Satu keluarga ditemukan dengan kondisi luka tembak.
Satu keluarga terdiri dari empat orang yang ditemukan tewas yakni suami dan istrinya, serta dua orang anak.
Polisi menduga istri dan anak ditembak oleh suami dan sang suami kemudian bunuh diri.
Dari informasi dihimpun, empat korban pertama kali ditemukan pembantu rumah korban yang hendak membangun anak Fransiskus untuk sekolah.

Pembantu korban kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik di TKP.
Empat korban yakni bernama Fransiskus Xaverius Ong (45), Margareth Yentin Liana (43), Rafael Fransiskus (18), dan Kathylin Fransiskus (12).
Dari foto yang beredar didapatkan dari pihak kepolisian, empat korban ditemukan tewas terbaring di atas kasur.
Tampak korban Fransiskus tewas dengan kondisi masih memegang pistol yang terbaring tidur di atas kasur bersebelahan dengan istrinya.
Diketahui juga, dua ekor anjing milik korban ditemukan tewas dengan kondisi luka tembak di dalam bak kamar mandi.
Rumah korban satu keluarga yang tewas dugaan bunuh diri, berdiri mewah di Jalan Kebun Sirih Kompleks Villa Griya Kebon Sirih Blok A 18 RT 05 RW 01 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (24/10/2018).
2. Satu keluarga dibakar oleh kartel Narkoba di Makassar.
Pada 6 Agustus 2018, tiga rumah hangus terbakar di Jalan Tinumbu, Makassar.
Kebakaran itu menyebakan enam warga yang masih satu keluarga tewas terpanggang.
Mereka terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25), dan Ijas (5).
Polisi kemudian berhasil menangkap lima orang diduga pembakaran rumah tersebut.
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Istri Sempat Unggah Surat dari Anak sebelum Ditemukan Tewas
Mereka adalah jaringan kartel narkoba.
Pembakaran itu terjadi karena karena salah satu dari enam korban tewas kebakaran itu berutang narkoba sebsar Rp 10 juta.
Pelaku dijerat pasal 170 atau pasal 351 dan pasal 340 subsider 187 juncto pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono)