Diduga Hamili Mahasiswi, Massa Gelar Demo Desak Oknum Polisi di Polman Dipecat
Puluhan mahasiswa gelar aksi di depan Markas Polres Polman, Sulawesi Barat menuntut pertanggung jawaban oknum polisi, GB, yang menghamili mahasiswi.
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan mahasiswa gelar aksi di depan Markas Polres Polewali Mandar (Polman) di Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Sulawesi Barat, pada Rabu (1/10/2025).
Dalam aksinya, massa menuntut pemecatan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Polman berinisial Bripda GB yang diduga menghamili seorang mahasiswi berusia 20 tahun, NR.
NR dikabarkan tengah mengandung 7 bulan, namun GB belum menikahinya.
Oleh sebab itu, massa menuntut GB untuk bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap NR.
"Kami meminta oknum polisi tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya, dia telah mencederai institusinya sendiri," ujar korlap aksi Deby Akbar dalam orasinya, melansir Tribunsulbar.com, Kamis (2/10/2025).
Selain itu, mereka mendesak agar Bripda GB dipecat dari institusi Polri serta menuntut pencopotan Kasi Propam Polres Polman.
"Serta kami meminta agar oknum polisi yang menghamili NR segera dipecat dari institusi kepolisian," ungkap Deby.
Situasi sempat memanas dengan terjadinya saling dorong antara demonstran dan aparat di depan gerbang Mapolres.
Menurut keterangan salah satu keluarga korban, Mutmainah, hubungan asmara antara korban dan pelaku terjalin sejak Oktober 2024 dan telah beberapa kali berhubungan badan.
Korban diperkirakan mulai hamil pada Maret 2025.
“Keluarga korban datang tak meminta hal muluk-muluk, kami hanya menuntut oknum pelaku bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban,” kata Mutmainah, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Aiptu IWS, Polisi yang Jambret Pedagang di Bali akibat Terlilit Utang Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sempat datang ke rumah keluarga NR bersama rekannya untuk merencanakan pernikahan dengan korban.
Setelah itu, GB justru menghentikan komunikasi, memblokir kontak korban, dan disebut meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Pihak keluarga NR telah berupaya untuk menemui keluarga GB di Jeneponto, Sulawesi Selatan, namun hasilnya nihil.
Mereka juga telah membuat laporan resmi ke Propram Polres Polman.
Bripda GB kini telah menjalani sidang kode etik.
Hal ini diungkap oleh Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Polman, AKP Mustakim.
Menurut Mustakim, dari hasil sidang kode etik, GB terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi etik.
"Sanksi etik diberikan yakni penahanan khusus selama 30 hari dan penundaan pangkat selama satu tahun," kata AKP Mustakim.
Ia menjelaskan, alasan GB menerima sanksi etik lantaran berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya.
Kini, GB telah menjalani Penanganan Khusus (Patsus) selama 30 hari serta sanksi tambahan berupa penundaan pangkat selama satu tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahasiswa Demo di Mapolres Polman, Minta Oknum Polisi Hamili Perempuan Dipecat dan Kompas.com dengan judul "Diduga Hamili Gadis 20 Tahun, Oknum Polisi di Polman Didemo Keluarga Korban"
(Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Junaedi) (Tribunsulbar.com/Fahrun Ramli)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.