Kamis, 2 Oktober 2025

Siswa SMA di Bitung Diduga Dianiaya Saat Ospek Pecinta Alam, Korban Berlutut lalu Dihajar Bergilir

Viral siswa SMA Bitung dianiaya saat Ospek Pecinta Alam. Polisi selidiki dugaan kekerasan fisik dalam kegiatan orientasi.

Editor: Glery Lazuardi
IG/FAKTA.INDO
Siswa SMA di Bitung diduga dianiaya saat Ospek Pecinta Alam. Wajah lebam dan tubuh memar jadi bukti kekerasan yang terekam kamera. 

Ketika selesai melaksanakan pengenalan pendidikan dasar dan pelatihan, diduga senior melakukan kegiatan "tradisi" melatih fisik.

"Jadi mereka merekrut pelajar baru dengan tujuan memberikan pelatihan dasar baik itu peta kompas, berpifak, dan bertahan di alam bebas, pada kegiatan ini ada semacam tradisi yaitu pemberian syal ketika pelatihan itu selesai dilatih," ungkap Albert.

Hingga orang tua menemukan kondisi tubuh sang anak mengalami luka bengkak dan lebam akibat kegiatan tersebut.

"Hanya saja ketika saat pengakhiran dari kegiatan pelatihan ini, ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya kekerasan baik itu menampar wajah, kemudian ada yang menendang tubuh, dan ini yang menjadi masalah ketika pelajar ini pulang ada temuan bagi orang tuanya," sambungnya.

Albert menyebut kegiatan kekerasan itu disebut sudah menjadi tradisi yang berlangsung sejak lama.

"Dari hasil investigasi kita rupanya kegiatan ini sudah berlangsung dari tahun 2018, jadi sudah ada 5 angkatan yang direkrut, namun tidak semua melakukan pemukulan, ada yang hanya menyalam, tapi ada juga beberapa yang melakukan penamparan," katanya.

Kegiatan itu juga merupakan kegiatan dari luar sekolah.

"Kita tidak minta keterangan (sekolah), karena ini kegiatan di luar sekolah, ini murni hanya kegiatan himpunan kelompok saja, jadi tidak ada kaitannya dengan sekolah," ujar Albert.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang terlibat dalam video tersebut.

"Ini kita akan proses dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan perbuatan mereka dan posisi mereka menjadi terlapor atau tersangka nantinya," 

"Kita akan terapkan Undang-undang perlindungan anak undang-undang nomor 23 tahun 2002, kemungkinan akan diterapkan pasal 80 ayat 1 yaitu pasal penganiayaan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved