Sabtu, 4 Oktober 2025

6 Fakta Oknum Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng, Terancam 9 Tahun Penjara

Korban dalam peristiwa ini adalah Kadek Suartini (50), seorang pedagang tomat yang sehari-hari berjualan di warung dekat rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
Diamankan - IWS saat diamankan warga usai melakukan penjambretan kalung emas di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Aksi penjambretan yang menghebohkan warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, akhirnya terungkap. 

Ironisnya, pelaku bukanlah residivis biasa, melainkan seorang oknum polisi aktif berinisial IWS (51) yang berpangkat Aiptu dan berdinas di Polsek Baturiti, Polres Tabanan.

Korban dalam peristiwa ini adalah Kadek Suartini (50), seorang pedagang tomat yang sehari-hari berjualan di warung dekat rumahnya.

Peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

  1. Modus Pelaku

Awalnya, IWS datang membeli tomat seharga Rp10 ribu dengan uang Rp50 ribu.

Saat korban melayani transaksi, tiba-tiba pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tongkat hitam, lalu merampas kalung emas milik Suartini senilai Rp15 juta.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku langsung kabur menggunakan motor Honda Revo DK 5797 UG.

Pelarian itu berakhir tragis.

Saat melintas di perbatasan Buleleng–Tabanan, IWS menabrak mobil putih hingga terjatuh.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menangkapnya, termasuk paman dan sepupu korban.

2. Korban Dirawat di RS

Akibat insiden ini, Suartini mengalami luka memar di kepala, bengkak di dekat telinga kanan, serta leher kebas. 

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.

3. Pelaku Terjerat Utang Ratusan Juta 

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa IWS melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

Ia mengaku memiliki utang ratusan juta rupiah serta cicilan yang jatuh tempo.

Kondisi inilah yang membuatnya gelap mata saat melihat kalung emas yang dipakai korban.

4. Status Hukum dan Proses Penyidikan

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, memastikan IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami sudah amankan pelaku, melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi. Barang bukti juga telah disita. Saat ini pelaku diperiksa intensif di Satreskrim Polres Buleleng,” jelasnya.

5. Tanggungjawab Pribadi 

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan tindakan IWS adalah murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

6. Polri Bertanggung Jawab kepada Korban

Sebagai bentuk tanggung jawab, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban.

Pihak kepolisian berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban, mengganti kerugian, dan memastikan korban pulih seperti sedia kala.

Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat, agar situasi kamtibmas tetap kondusif. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng Bali, IWS Diduga Terjerat Utang

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved