Jumat, 3 Oktober 2025

6 Fakta Oknum Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng, Terancam 9 Tahun Penjara

Korban dalam peristiwa ini adalah Kadek Suartini (50), seorang pedagang tomat yang sehari-hari berjualan di warung dekat rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
Diamankan - IWS saat diamankan warga usai melakukan penjambretan kalung emas di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, memastikan IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami sudah amankan pelaku, melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi. Barang bukti juga telah disita. Saat ini pelaku diperiksa intensif di Satreskrim Polres Buleleng,” jelasnya.

5. Tanggungjawab Pribadi 

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan tindakan IWS adalah murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

6. Polri Bertanggung Jawab kepada Korban

Sebagai bentuk tanggung jawab, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban.

Pihak kepolisian berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban, mengganti kerugian, dan memastikan korban pulih seperti sedia kala.

Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat, agar situasi kamtibmas tetap kondusif. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng Bali, IWS Diduga Terjerat Utang

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved