Ngaku Sudah Operasi di Thailand, Permohonan Ganti Status Kelamin Warga Madiun Ditolak Hakim PN
Keinginan A, warga Madiun, Jawa Timur, untuk berganti status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan ditolak Hakim Pengadilan Negeri Madiun.
TRIBUNNEWS.COM - Keinginan A, seorang warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, untuk berganti status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan ditolak Hakim Pengadilan Negeri Madiun.
Dikutip dari Tribun Jatim, putusan hakim itu dibenarkan Juru Bicara PN Madiun, Agung Nugroho, Rabu (1/10/2025).
“Betul Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima adanya permohonan, mengenai pencatatan peristiwa penting, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung di Kantor PN Madiun.
Agung mengatakan ini menjadi perkara pertama di PN Madiun mengenai permohonan pergantian status jenis kelamin.
Permohonan A untuk mengganti status jenis kelaminnya itu didaftarkan pada 12 Agustus 2025 lalu diregister Kepaniteraan sehari setelahnya.
“Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan,” jelasnya.
Setelah melalui persidangan, permohonan A ditolak oleh Hakim Satriyo Murtitomo pada Selasa, 23 September 2025.
“Permohonan ditolak dengan pertimbangan, bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata-mata demi mengubah identitas gender."
"Tapi, undang-undang mengakomodir melindungi masing-masing individu,” terangnya.

Agung menjelaskan apabila pemohon merasa ada kelainan secara genetika atau kromosom, maka harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis.
“Ada surat keterangan dari pihak medis entah rumah sakit, dokter spesialis, ada asesmen secara psikologi."
"Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum, tidak mengajukan alat-alat bukti,” bebernya.
Baca juga: 59 Orang Masih Terjebak Reruntuhan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo
Mengaku Sudah Operasi di Thailand
Agung menyebutkan, pemohon tidak mengajukan bukti pemeriksaan.
Seperti hasil psikologi kejiwaan, maupun bukti hasil pemeriksaan secara genetika atau pemeriksaan kromosom.
“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand, katanya hanya sebatas itu, tapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalil-dalil yang diuraikan tidak didukung dengan alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan.
“Hakim memandang permohonan ini tidak dapat dikabulkan atau ditolak."
"Ini menjadi penting, karena bukan hanya bersandar pada hukum normatif, tapi juga norma-norma adat, norma agama terutama,” pungkas Agung.
Syarat Ganti Jenis Kelamin
Sementara itu dikutip dari laman halojpn.kejaksaan.go.id, pada dasarnya persyaratan permohonan pergantian status jenis kelamin ditentukan masing-masing pengadilan.
Selain syarat penetapan pengadilan, untuk melaporkan perubahan jenis kelamin, data yang harus dilengkapi adalah:
- KTP-el dan Kartu Keluarga (“KK”) yang bersangkutan; dan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Pencatatan peristiwa penting lainnya itu dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.
Dicontohkan, Putusan PN Cibadak Nomor 85/Pdt.P/2019/PN Cbd. yang menyebutkan pemohon bertujuan mengganti identitas jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.
Berdasarkan tes kromosom, telah diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium yang disimpulkan bahwa diagnosis disorder of sexual development dengan genotif 46 XY (laki-laki).
Adapun pemohon mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi kutipan akta nikah orang tua;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Fotokopi kesimpulan diagnosis dokter;
- Fotokopi hasil laboratorium klinik;
- Fotokopi hasil analisis kromosom dari laboratorium
Pada amar putusan itu, hakim menetapkan pemberian izin untuk mengganti atau mengubah nama dan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.
Selain itu, amar putusan memerintahkan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatatnya.
Tentang Tes Kromosom
Kromosom sendiri adalah struktur di dalam inti sel yang mengandung DNA dan membawa informasi genetik yang diwariskan dari orang tua, seperti ciri-ciri fisik, sifat, dan potensi penyakit genetik.
Dikutip dari testing.com, tes kromosom (juga dikenal sebagai kromosom analysis atau kariotipe) adalah pemeriksaan laboratorium untuk mengevaluasi jumlah dan struktur kromosom di dalam sel seseorang, untuk mendeteksi kelainan atau perubahan kromosom.
Dalam manusia, secara normal setiap sel (sel somatik) memiliki 46 kromosom yang dibagi dalam 23 pasang, yaitu 22 pasang autosom dan 1 pasang kromosom seks (XX untuk perempuan, XY untuk laki-laki).
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Penggantian Status Kelamin, Ini Alasan Hakim.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (SuryaMalang.com/Febrianto Ramadani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.