Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Fakta Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata yang Menjerat Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Hasil audit resmi BPKP DIY pada 12 Juni 2021 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
DOK Tribun Jogja
DUGAAN KORUPSI - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo diduga terlibat kasus korupsi dana hibah pariwisata. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa penetapan SP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari ratusan saksi 

4. Penyelidikan Masif, 362 Orang Sudah Diperiksa

Sejak pengusutan dimulai, Kejari Sleman telah memeriksa 362 saksi dari berbagai kalangan.

Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah.

Hasil penyelidikan mendalam tersebut mengantarkan penyidik pada kesimpulan bahwa Sri Purnomo memiliki peran signifikan dalam penyaluran hibah yang menyimpang. Statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

5. Dijerat Pasal Berlapis Tipikor

Sri Purnomo dijerat dengan pasal berlapis untuk memperkuat dakwaan, antara lain: Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara;  Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman 1–20 tahun penjara.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memungkinkan penjeratan tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga pihak yang menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan konstruksi pasal ini, bukan hanya SP yang berpotensi dipidana, melainkan juga aktor lain jika terbukti terlibat dalam penyaluran dana hibah bermasalah tersebut.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

“Kami berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman. Penyelidikan akan terus berjalan,” ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved