Senin, 29 September 2025

Dana Desa Jadi Bancakan, ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Perkuat Sistem Deteksi Dini

ABPEDNAS gandeng Kejaksaan awasi Dana Desa. Rp168 M raib di Papua, sistem deteksi dini digencarkan cegah korupsi.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
SISTEM DETEKSI DINI DANA DESA - Ketua Harian DPP ABPEDNAS Aditya Yusma bersama JAMINTEL Kejaksaan Agung saat penandatanganan MoU pengawasan Dana Desa. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat setelah terungkapnya kasus korupsi senilai Rp168 miliar di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. 

Menyikapi maraknya proyek fiktif dan manipulasi laporan keuangan di tingkat desa, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) menggandeng Kejaksaan untuk memperkuat sistem deteksi dini.

Ini merupakan langkah dari DPP ABPEDNAS untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan dana desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan diperuntukkan bagi desa. 

Dana ini digunakan untuk membiayai:

Penyelenggaraan pemerintahan desa

Pelaksanaan pembangunan desa

Pembinaan kemasyarakatan

Pemberdayaan masyarakat desa

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Sayangnya, dalam praktiknya, dana desa sering disalahgunakan. Berikut beberapa bentuk penyalahgunaan yang umum terjadi:

Korupsi oleh aparat desa Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, seperti membeli barang mewah atau memperkaya diri sendiri.

Manipulasi laporan keuangan Membuat laporan fiktif atau memalsukan bukti pengeluaran agar dana tampak digunakan sesuai aturan.

Proyek pembangunan fiktif atau mangkrak Dana digunakan untuk proyek yang tidak pernah dilaksanakan atau tidak selesai.

Nepotisme dalam pengadaan barang/jasa Memberikan proyek kepada kerabat atau pihak tertentu tanpa proses lelang yang transparan.

Kurangnya partisipasi dan pengawasan masyarakat

Minimnya keterlibatan warga dalam Musrenbang Desa dan pengawasan membuat penyalahgunaan sulit terdeteksi.

Total Penyalahgunaan Dana Desa di Indonesia (2025)

Salah satu kasus terbesar tahun ini terjadi di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dengan kerugian negara mencapai Rp168,17 miliar akibat korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Rincian Kasus Lanny Jaya:

Total dana desa yang disalurkan: Rp997 miliar

Kerugian negara: Rp168,17 miliar

Jumlah tersangka: 9 orang, termasuk pejabat dinas, tenaga ahli, dan pimpinan bank daerah

Modus: Pemindahbukuan dana dari rekening kampung ke rekening lain tanpa dasar hukum, pencairan fiktif, dan penggunaan rekening atas nama orang lain

Barang Bukti yang Disita:

Uang tunai: Rp14,6 miliar

Tanah di Tana Toraja dan Keerom

Empat unit mobil

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menunjukkan betapa besar potensi penyalahgunaan dana desa jika tidak diawasi secara ketat. Pemerintah daerah seperti di Jawa Tengah telah mulai menggandeng aparat hukum untuk memberikan pendampingan hukum demi mencegah korupsi

Untuk itu, DPP ABPEDNAS berupaya menghadirkan pencegahan dan edukasi hukum yang dekat dengan kebutuhan desa. Salah satu benut dengan bersinergi dengan Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Jaga Desa adalah pendampingan dan pengawalan pengelolaan Dana Desa, agar transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi. Ini kemitraan berbasis kepercayaan dan sinergi—bukan untuk mencari-cari kesalahan,” kata Ketua Harian DPP ABPEDNAS Aditya Yusma pada Sabtu (27/9/2025).

DPP ABPEDNAS adalah wadah nasional bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia, yang berfungsi sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

ABPEDNAS bersinergi denganJaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mengoptimalkan tupoksi BPD mengawasi, menampung aspirasi, serta memberikan informasi—di 74.961 desa seluruh Indonesia.

Pendekatan pencegahan dini, penguatan kapasitas, dan pendampingan berjenjang menjadi kunci menurunkan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa.

Kerjasama itu sudah dituangkan dalam penandatangan  Nota Kesepahaman (MoU) antara Kasi Intel Kajari Se Kalimantan tengah dengan DPC ABPEDNAS Se KALTENG untuk memperkuat sinergi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Dengan tata kelola yang bersih dan partisipatif, desa diharapkan tumbuh sebagai pusat peradaban baru Indonesia serta motor penggerak ekonomi lokal menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. 

ABPEDNAS bersama Kejaksaan menyiapkan klinik tata kelola desa dan bimbingan teknis di kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dengan materi perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, pengawasan partisipatif, serta pelaporan yang mudah diaudit.

Format pelaksanaan menggabungkan simulasi kasus, konsultasi meja (desk consult), dan sistem peringatan dini untuk meminimalkan risiko sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan. 

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi, menumbuhkan budaya integritas, dan memperluas edukasi hukum hingga tingkat dusun. 

“Desa kuat, Indonesia maju,” ujarnya, menegaskan bahwa masa depan pembangunan nasional ditentukan oleh tata kelola desa yang jujur, profesional, dan berkelanjutan.

Acara dihadiri Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional & Jaksa Agung Muda Inteligen JAMINTEL Prof Dr Reda Mantovani

Turut hadir dalam agenda sosialisasi dan penandatanganan tersebut JAMINTEL Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.; Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Joko Juliantono, S.E., Ak., M.Si. atau yg mewakili ; Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran (atau yang mewakili) beserta jajaran Pemprov Kalteng; Irjen Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H.;  Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi; jajaran DPP, DPD, dan DPC ABPEDNAS se-Kalimantan Tengah; serta DPW Perisai Syarikat Islam Kalimantan Tengah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan