Senin, 29 September 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Sempat Dibantah BGN, Surat 'Tutup Mulut' jika Terjadi Keracunan MBG Terbukti di Banyumas

Surat perjanjian agar pihak sekolah 'tutup mulut' jika terjadi insiden keracunan MBG terbukti di Banyumas. Hal ini diketahui usai terjadi keracunan.

/SURYA/PURWANTO
SURAT PERJANJIAN - Guru mempersiapkan kotak makanan yang dibagikan ke siswa saat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lowokwaru 3 Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/1/2025). Surat perjanjian agar pihak sekolah 'tutup mulut' jika terjadi insiden keracunan MBG terbukti di Banyumas. Hal ini diketahui usai terjadi keracunan yang dialami 70 siswa SD pada Selasa dan Rabu (23-24/9/2025). Padahal, surat semacam itu sempat dibantah oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Surat perjanjian agar pihak penerima merahasiakan jika terjadi keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), terbukti di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sempat dibantah pihak Badan Gizi Nasional (BGN), surat perjanjian itu ternyata dibenarkan ada oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas.

Surat perjanjian itu berawal dari ketidaktahuan Dindik Banyumas soal terjadinya peristiwa keracunan yang dialami oleh puluhan siswa SD di Desa Pangebatan, Kecamatan Karangwelas, Banyumas, pada Selasa dan Rabu (23-24/9/2025).

Diduga, mereka keracunan karena mengonsumsi MBG sehari sebelumnya atau Senin (22/9/2025).

Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Banyumas, Taryono, mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui adanya keracunan tersebut karena tak ada laporan dari jajaran di bawahnya.

"Atas perintah sekretaris dinas kami minta seluruh Korwilcam melaporkan kejadian sekecil apa pun secara berjenjang," ujar Taryono pada Jumat (26/9/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Baca juga: SPPG Karanglewas Kidul Banyumas Dihentikan Sementara, 115 Siswa Mulai TK hingga SMA Keracunan MBG

Taryono mengungkapkan tidak diketahuinya insiden tersebut karena adanya surat perjanjian yang diberikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke pihak sekolah.

Salah satu isi surat perjanjian tersebut yakni pihak penerima diminta untuk merahasiakan jika terjadi insiden seperti keracunan atau tidak lengkapnya makanan yang disajikan.

Selain itu, Taryono juga menyoroti poin kelima dari surat perjanjian yang berisi pihak menerima wajib mengganti jika terjadi kerusakan atau hilangnya alat makan untuk MBG senilai Rp80 ribu per alatnya.

Dia menjelaskan terkait temuan surat tersebut sudah dilaporkannya ke DPRD Banyumas.

"Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Banyumas dan SPPG beberapa hari lalu, saya komplain isi perjanjian tersebut," kata Taryono.

Ia mengatakan pasca pertemuan itu, pihak SPPG menyatakan akan mengubah isi perjanjian itu.

"Dalam RDP pihak SPPG menyatakan akan mengubah isi surat perjanjian," tambahnya.

Di sisi lain, Taryono menyebut peristiwa keracunan di Banyumas sudah dilaporkannya ke BGN.

Selain itu, ia juga meminta agar program MBG untuk siswa SD di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, agar dihentikan sementara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan