Ulah Pasangan Kekasih Bikin Curiga hingga Terbongkarnya Praktik Aborsi di Kendari Sultra
Polresta Kendari membongkar praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polresta Kendari membongkar praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aparat mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti berupa 10 janin hasil aborsi.
Baca juga: Kasus Aborsi Ilegal Gegerkan Kendari, Polisi Sita 10 Janin dan Ringkus Mahasiswa
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari dua mahasiswa berinisial MA (25) dan N (26), serta empat pelaku lain, J (25), SE (22), AS (37), dan S (38).
"Bisnis haram ini dijalankan para pelaku selama tiga tahun, dan barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 10 janin," ujar Kombes Pol Edwin dalam konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Kamis (25/9/2025).
Kombes Pol Edwin menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak rumah sakit terhadap sepasang kekasih yang melahirkan bayi secara prematur.
NU, bersama kekasihnya RA, mendatangi rumah sakit untuk melahirkan bayi prematur saat usia kandungannya baru enam bulan.
Pihak rumah sakit berupaya menyelamatkan bayi tersebut, tetapi hanya dapat bertahan selama 10 menit.
Baca juga: Bidan Otaki Aborsi Ilegal di Sorong, Pasiennya 120 Orang, Pasang Tarif Rp 1,5 - 4 Juta
Setelah dilakukan serangkaian penanganan medis, NU masih mengalami pendarahan dan kondisi lemas.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Tim Buser 77 yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, sepasang kekasih tersebut akhirnya mengakui telah melakukan percobaan aborsi saat usia kandungan baru tiga bulan.
Mendapatkan alat bukti yang cukup, Polresta Kendari langsung menangkap NU dan RA.
Keduanya diamankan Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) disalah satu rumah sakit di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Jumat (19/9/2025).
Tim kemudian mengejar pelaku lain yang terlibat dalam praktik aborsi tersebut.
Hingga akhirnya polisi menangkap empat orang, yaitu AS (37), S (38), SE (22), dan J (25).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku utama praktik aborsi ini tidak memiliki latar belakang medis.
"Jadi pelaku utama telah menjalankan bisnis selama tiga tahun, dan bukan tenaga medis, hanya belajar dari konten media sosial," ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Dia menambahkan saat menerima pasien, pelaku utama (S) memastikan rumahnya kosong tanpa ada istrinya.
"Hal ini dilakukan pelaku agar bisnisnya tidak diketahui sang istri. Kami saat ini berhasil temukan 10 janin di sekitar rumah pelaku," ujarnya.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Awal Mula Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kendari Sulawesi Tenggara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.