Senin, 29 September 2025

Jenazah WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Sanglah Tegaskan Bukan Pencurian Organ

Byron Haddow ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
WNA AUSTRALIA - Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm, menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali) 

TRIBUNNEWS.COM, BALI  – Kasus kematian Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat atau dikenal sebagai Byron Haddow, memunculkan berbagai kejanggalan.

Byron ditemukan tewas di sebuah vila di Bali pada 26 Mei 2025, namun proses penyelidikan hingga pemulangan jenazahnya ke Australia justru menimbulkan polemik panjang.

Byron Haddow ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali.

Hasil autopsi RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) menunjukkan adanya memar, pendarahan, dan trauma pada kepala, temuan yang memicu dugaan kematian tidak wajar.

Kuasa hukum keluarga, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dari Malekat Hukum Law Firm, menilai hasil medis itu tidak sejalan dengan penjelasan awal bahwa Byron hanya ditemukan tenggelam.

“Dengan kondisi tubuh korban yang demikian, seharusnya saksi-saksi di lokasi segera melapor. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan keterlambatan laporan,” ujarnya dalam konferensi pers di Badung, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Mayat Pemuda Karo Sumut Ditemukan Terkubur di Ladang Kopi Desa Ndokum Siroga

Ratna juga mengungkap, penyelidikan polisi baru dimulai empat hari setelah kematian korban, yakni pada 30 Mei 2025, setelah adanya desakan keras dari pihak keluarga.

Saat kejadian, terdapat tiga WNA Australia lain yang berada di vila bersama Byron, masing-masing berinisial BPW, KP, dan JL.

Namun, ketiganya diizinkan meninggalkan Bali tanpa interogasi resmi.

Hingga kini, kepolisian disebut masih berupaya meminta bantuan Konsulat Australia untuk mendapatkan keterangan dari ketiga saksi, namun belum ada tanggapan.

Kontroversi semakin memuncak ketika jenazah Byron tiba di Queensland, Australia, tanpa organ jantung.

Fakta ini baru terungkap menjelang pemakaman, hampir empat minggu setelah kematiannya.

Keluarga pun kaget mengetahui bahwa jantung almarhum masih tertahan di Bali tanpa pemberitahuan atau persetujuan mereka.

“Kami memandang tindakan ini sebagai perlakuan tidak manusiawi, yang menambah penderitaan keluarga,” kata Ratna Sukasari.

Pihak keluarga bahkan harus menanggung biaya tambahan sekitar AUD 700 untuk proses pemulangan organ tersebut. Jantung Byron baru dikirimkan ke Australia pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematiannya, dan kini tengah menjalani uji DNA.

Tanggapan RS Sanglah
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan