Jenazah WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Sanglah Tegaskan Bukan Pencurian Organ
Byron Haddow ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI – Kasus kematian Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat atau dikenal sebagai Byron Haddow, memunculkan berbagai kejanggalan.
Byron ditemukan tewas di sebuah vila di Bali pada 26 Mei 2025, namun proses penyelidikan hingga pemulangan jenazahnya ke Australia justru menimbulkan polemik panjang.
Byron Haddow ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali.
Hasil autopsi RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) menunjukkan adanya memar, pendarahan, dan trauma pada kepala, temuan yang memicu dugaan kematian tidak wajar.
Kuasa hukum keluarga, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dari Malekat Hukum Law Firm, menilai hasil medis itu tidak sejalan dengan penjelasan awal bahwa Byron hanya ditemukan tenggelam.
“Dengan kondisi tubuh korban yang demikian, seharusnya saksi-saksi di lokasi segera melapor. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan keterlambatan laporan,” ujarnya dalam konferensi pers di Badung, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Mayat Pemuda Karo Sumut Ditemukan Terkubur di Ladang Kopi Desa Ndokum Siroga
Ratna juga mengungkap, penyelidikan polisi baru dimulai empat hari setelah kematian korban, yakni pada 30 Mei 2025, setelah adanya desakan keras dari pihak keluarga.
Saat kejadian, terdapat tiga WNA Australia lain yang berada di vila bersama Byron, masing-masing berinisial BPW, KP, dan JL.
Namun, ketiganya diizinkan meninggalkan Bali tanpa interogasi resmi.
Hingga kini, kepolisian disebut masih berupaya meminta bantuan Konsulat Australia untuk mendapatkan keterangan dari ketiga saksi, namun belum ada tanggapan.
Kontroversi semakin memuncak ketika jenazah Byron tiba di Queensland, Australia, tanpa organ jantung.
Fakta ini baru terungkap menjelang pemakaman, hampir empat minggu setelah kematiannya.
Keluarga pun kaget mengetahui bahwa jantung almarhum masih tertahan di Bali tanpa pemberitahuan atau persetujuan mereka.
“Kami memandang tindakan ini sebagai perlakuan tidak manusiawi, yang menambah penderitaan keluarga,” kata Ratna Sukasari.
Pihak keluarga bahkan harus menanggung biaya tambahan sekitar AUD 700 untuk proses pemulangan organ tersebut. Jantung Byron baru dikirimkan ke Australia pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematiannya, dan kini tengah menjalani uji DNA.
Tanggapan RS Sanglah
Sumber: Tribun Bali
Pengakuan Negara Palestina Menunjukkan Barat Sudah Muak dengan Netanyahu |
![]() |
---|
Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal Akui Negara Palestina, Negara Lain Akan Menyusul |
![]() |
---|
Respons Hamas, Presiden Palestina, dan Israel setelah Inggris dkk. Akui Palestina |
![]() |
---|
Warga Australia Terharu Disapa Driver Ojek: Begitu Banyak Cinta di Indonesia |
![]() |
---|
Dukung Program MBG, Wakil Menteri Pertanian: Investasi Sapi Perah Kejar Swasembada Susu Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.