Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Awal Mula 2 Desa di Bogor Dijadikan Jaminan ke Bank, Terkait BLBI

Berikut awal mula dua desa di Kabupaten Bogor dijadikan jaminan pinjaman ke bank dan kini akan dilelang.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DESA DILELANG - Area persawahan di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (22/9/2205). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijadikan jaminan pinjaman ke bank, dan kini akan dilelang.

Dua desa itu yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, lahan itu masuk dalam aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini tengah dalam proses menuju lelang.

Kasus BLBI adalah skandal keuangan besar yang terjadi saat krisis ekonomi 1997-1998.

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) memberikan dana talangan sekira Rp147 juta kepada bank-bank yang terancam bangkrut.

Namun, banyak dana disalahgunakan oleh pemilik bank dan tidak dikembalikan ke negara.

Kerugian yang dialami negara dalam kasus ini mencapai Rp138 triliun.

Masalah dua desa di Bogor jadi jaminan ke bank bermula dari sengketa lahan sitaan BLBI terhadap terpidana atas nama Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat.

Lee Darmawan adalah terpidana korupsi BLBI. Kala itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Bank Perkembangan Asia.

Pada 1983, ia memberikan pinjaman sebesar Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Pinjaman itu dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Beredar Surat Penjaringan Calon Pendamping Desa dari PAN Jabar, Pertepedesia Desak Presiden Bersikap

"Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat"

"Dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yg disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha," kata Ade, Senin (22/9/2025), dilansir TribunJabar.id.

Tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari hasil verifikasi hanya menemukan sekitar 80 hektare karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.

"Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal," jelasnya.

Namun, pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mengklaim 445 hektare tanah sitaan Lee Darmawan.

Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir.

"Tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucapnya.

Ade menegaskan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Kami berkomitmen menjaga kepentingan warga melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan lainnya."

"Agar setiap kebijakan menghadirkan kepastian hukum dan ketenangan bagi Desa Sukawangi dan sekitarnya," beber Ade.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya, Komar membenarkan adanya lahan di wilayahnya yang saat ini disita negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Betul ada tanah yang memang dikuasai, diaku sama BI luasnya 377 hektar itu berdasarkan inkrah putusan kalau saya liat di tahun 1992," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Senin (22/9/2025).

Komar menegaskan, lahan yang disita negara itu tidak mencakup seluruh wilayah desa. Tanah yang diklaim hanya 23 persen dari luas wilayah Desa Sukamulya secara keseluruhan.

Baca juga: Duduk Perkara Kades di Boyolali Gadaikan Tanah Desa Rp1,4 Miliar, Warga: Buat Usaha Kandang Ayam

"Bukan (satu desa), karena kan luas wilayah Sukamulya itu luasnya sekitar 1.611 hektar," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto mengungkapkan, lahan yang disita oleh negara luasnya mencapai lebih kurang 400 hektare.

Namun, menurutnya, luas lahan yang bersengketa itu tidak sesuai dengan data yang tercatat pada letter C desa.

Pasalnya, lanjut Adi, letter C desa telah dilakukan pembaharuan pada 1987, sehingga data yang diklaim oleh BLBI dengan kepemilikan Cingcat tidak sesuai.

"BLBI kalau mengacunya pada C Desa tahun 60 ya silahkan, tapi di tahun 1987 Desa Sukaharja sudah melakukan pemutahiran data."

"Soal pertanahan keluarlah C desa baru, itu kurang lebih kepemilikan Lee Darmawan yang ada di C Desa kurang lebih 80 hektar," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Duduk Perkara 2 Desa di Bogor Dijadikan Jaminan ke Bank, Bakal Dilelang, Segini Luasnya dan di TribunJabar.id dengan judul Dua Desa di Bogor Dijadikan Agunan Bank, Pemprov Jabar Mengadu kepada Pemerintah Pusat

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved