Minggu, 5 Oktober 2025

7 Hasil Penyidikan Polisi Hingga Radiet Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar: Pelecehan, Dibekap di Pasir

Dari hasil penyidikan sebelum peristiwa pembunuhan sempat terjadi perkelahian hebat antara Radiet dan Vani karena korban menolak berhubungan intim.

Penulis: Dewi Agustina
Kolase Istimewa/Tribun Lombok
PEMBUNUHAN PACAR - Polisi mengungkap hasil penyidikan terkait kasus tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) pada Rabu (27/8/2025) dini hari hingga ditetapkannya pacar korban Radiet Ardiansyah sebagai tersangka. (kiri) Tersangka Radiet; (tengah) jasad Vani saat ditemukan pada Rabu (27/8/2025) dini hari; (kanan) Radiet dalam kondisi luka-luka saat ditemukan. 

Hasil autopsi terhadap penyebab kematian korban Vani, karena dibekap ke dalam pasir oleh tersangka. 

"Penyebab kematian kurang oksigen, ada bekas tekan pada korban dan serbuk pasir pada tenggorokan. Sehingga diindikasikan korban dibekap selama 10 menit ke dalam pasir," kata Punguan.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli selama proses penyidikan. 

"Kami sudah memeriksa 36 orang saksi dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan satwa K-9 atau anjing pelacak," kata Agus, Sabtu (20/9/2025). 

Polisi juga menggandeng tim dari laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri, untuk melakukan tes DNA terhadap sejumlah barang milik tersangka dan korban serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP. 

Penyidikan juga meminta keterangan ahli di antaranya, ahli forensik, ahli pidana, ahli kriminolog, tes poligraf terhadap tersangka dan tes psikologi yang dilakukan oleh ahli dari Universitas Mataram. 

Agus membenarkan saat ini tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Lombok Utara. 

"Tersangka sudah kami tangkap di kos-kosannya dan sudah kami lakukan penahanan," kata Agus. 

Bantahan Radiet

Radiet Ardiansyah membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan kekasihnya. 

"Saya tidak membunuh, saya tidak membunuh," kata Radiet.

"Saya bukan pelaku, demi Allah," katanya.  

Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Awal Mula Penemuan Jasad Vani

Sebelumnya, Made Vaniradya Puspa Nitra (19) mahasiswi Universitas Mataram (Unram) dan kekasihnya Radit Ardiansyah (19) berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025) sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Keduanya mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI.

Pasangan kekasih ini bermaksud untuk menikmati pemandangan matahari terbenam di Pantai Nipah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved