Dilaporkan Hilang oleh Warga, Bupati Buton Ngaku di Jakarta 20 Hari untuk Cari Pendanaan
Bupati Buton yang sempat dilaporkan hilang oleh warganya ternyata berada di Jakarta selama 20 hari. Adapun tujuannya untuk mencari pendanaan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Adapun Alvin sudah berada di Kabupaten Buton setelah pulang pada Sabtu (20/9/2025).
Lalu, pada hari ini, dirinya langsung menghadiri peringatan Maulid Nabi bersama warga di Baruga Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dan dilanjutkan menemui warga di Kecamatan Lasalimu.
Kata Wamendagri
Terkait kunjungan kerja Alvin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengatakan Bupati Buton tersebut dimungkinkan untuk diberikan sanksi.
Pasalnya, Alvin dianggap melanggar Pasal 76 huruf j UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu (1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Jadi kalau terbukti seminggu meninggalkan tugas atau secara akumulatif tujuh hari dalam satu bulan dan tidak meminta izin kepada gubernur, maka (Alvin) sangat mungkin diberi sanksi," katanya.
Bima juga mengungkapkan adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar kepala daerah tidak melakukan kunjungan ke luar negeri atau perjalanan dinas ke luar daerah.
Arahan ini disampaikan setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.
Bima menuturkan Alvin telah dimintai klarifikasi terkait kunjungannya ke Jakarta tersebut.
Kemudian, Alvin pun langsung menyerahkan agenda kunjungannya tersebut ke Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pendalaman oleh pihak inspektorat.
"Kami melalui Irjen Kemendagri telah melakukan komunikasi dengan Pak Bupati Buton dan Pak Bupati telah menyampaikan daftar kegiatannya selama satu bulan terakhir dan sekarang masih didalami oleh inspektorat secara detail apakah melanggar atau ada hal-hal lain yang akan diberikan teguran atau sanksi," jelas Bima.
Bima mengungkapkan jika Alvin terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa diberi sanksi berupa teguran tertulis, pembinaan, hingga yang paling berat yaitu diberhentikan sebagai Bupati Buton.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.