Wanita Teman Anggota DPRD Gorontalo yang Viral 'Rampok Uang Negara' Adalah Hugel, Minta Dinikahi
Kata perhugelan ini berasal dari kata dasar hugel, yang memiliki kepanjangan hubungan gelap atau perselingkuhan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu sedang bersama perempuan saat terekam video sembari berujar 'ingin rampok uang negara'.
Dalam video berdurasi pendek yang beredar luas di berbagai platform, Wahyudin terlihat berada di dalam sebuah mobil SUV bersama seorang wanita.
“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara,” ujar Wahyudin dalam video tersebut, disusul dengan kalimat mengejutkan
Baca juga: Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Dipecat dari PDIP usai Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara
“Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini makin miskin,” katanya sambil tertawa lepas.
Tak berhenti di situ, ia juga mengakui bahwa wanita yang bersamanya adalah selingkuhannya.
“Ini membawa hugel langsung ke Makassar menggunakan uang negara,” tambahnya santai sambil tertawa.
Penjelasan BK DPRD
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama mengungkapkan wanita dalam video tersebut diduga kuat sebagai perekam sekaligus penyebar video
Perempuan tersebut adalah kekasih gelap Wahyudin dan minta dinikahi.
“Penjelasan dari terduga (Wahyudin), perempuan ini minta dinikahi,” jelas Fikram di hadapan awak media, Jumat (19/9/2025).
Fikram juga menyampaikan bahwa Wahyudin mengaku tidak sadar telah mengucapkan pernyataan dalam video karena berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Kami kejar (tanyakan) kepada beliau, 'Apakah Saudara tahu video yang sekarang beredar menyangkut diri Saudara?' Beliau menjawab, 'Baru hari ini saya tahu'," kata Fikram menirukan perkataan Wahyu.
Wahyudin mengaku tidak mengetahui dirinya direkam oleh teman wanitanya.
Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku dalam Kondisi Mabuk saat Bilang Mau Rampok Uang Negara
"Kami melihat di video itu ada botol minuman. Kami bertanya, 'Apakah Saudara telah mengonsumsi minuman keras?' Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sejak tadi malam ia sudah minum minuman keras. Hingga keesokan paginya saat menuju bandara, ia masih dalam kondisi tidak sadar atau mabuk. Ini adalah pengakuan beliau," papar Fikram.
Fikram menambahkan bahwa Wahyudin telah menyetujui semua pengakuannya kepada BK DPRD untuk disampaikan kepada publik.
"Alhamdulillah, yang bersangkutan setuju," jelasnya.
Hugel Hal Biasa
Fikram Salilama mengatakan bahwa masalah perhugelan (perselingkuhan) adalah hal biasa.
“Pada prinsipnya, kalau kita lihat sementara (kasus) ini memang berat. Kalimatnya sangat memberatkan. Kalau soal perhugelan, hal yang biasa,” kata Fikram.
Baca juga: Viral DPRD Gorontalo Sesumbar Ingin Habiskan Uang Negara Bareng Hugel, Wahyudin Moridu Minta Maaf
Kata perhugelan ini berasal dari kata dasar hugel, yang memiliki kepanjangan hubungan gelap atau perselingkuhan.
Kata hugel ini terutama dipakai oleh masyarakat yang menggunakan bahasa Melayu Manado.
“Kenapa perhugelan menjadi hal yang biasa bagi Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo?” ujar Upik Nadjamuddin, tokoh masyarakat Gorontalo, Sabtu (20/9/2025).
Upik dengan tegas mengatakan menolak perhugelan atau perselingkuhan sebagai hal yang biasa.
Menurutnya, perselingkuhan adalah penyakit sosial yang merusak moral, menodai generasi, dan dalam agama apapun tidak dibenarkan.
Upik menilai bahwa sebagai lembaga terhormat, ucapan Fikram Salilama ini sangat melukai kaum perempuan, membuat rumah tangga yang dijaga sebagai amanah dan ibadah kepada Allah SWT diremehkan oleh lembaga terhormat Badan Kehormatan.
“Kami minta berhenti meremehkan, berhenti menutup mata, berhenti melukai nurani kaum perempuan yang berjuang saat bapak-bapak berjuang menjadi anggota dewan,” ucap Upik Nadjamuddin.
Pernyataan Fikram Salilama ini juga disayangkan oleh Mardiah, warga Gorontalo lainnya.
Menurutnya, perselingkuhan bukan hal yang biasa, apalagi dilakukan di Gorontalo yang dikenal sebagai Kota Serambi Madinah.
“Tidak pantas, selingkuh bukan hal biasa,” ujar Mardiah.
Dipecat PDIP
DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) memecat Wahyudin Moridu.
Kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, keputusan pemecatan itu diambil usai pihaknya melakukan klarifikasi kepada Wahyudin.
"Itu namanya wahyudin moridu anggota DPRD provinsi gorontalo. jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD (PDIP) Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organsiasi atas perbuatannya," kata Komarudin saat dimintai klarifikasinya, Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: Warga Desak Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat usai Sesumbar Mau Rampok Uang Negara
"Dan komite etik dan dispilin telah merekomendasi kan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan," sambung dia.
Menurut Komarudin, PDIP ada pada sikap tidak memberikan toleransi kepada siapapun kadernya yang mencederai perasaan masyarakat.
Dia berpesan agar kepada seluruh kader PDIP tetap menjaga kedisiplinan, etik dan kehormatan serta wibara partai dan keluarga masing-masing.
"Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat, DPP akan ambil tindakan pemecatan yqng sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin," tegas dia. (Tribun Gorontalo/Kompas.com/Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Terungkap Motif Penyebaran Video oleh Selingkuhan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 'Minta Dinikahi'
Sumber: Tribun Gorontalo
Karier Politik Wahyudin Moridu Moncer, Jadi Anggota Dewan Sejak Mahasiswa, Orang Tuanya Berpengaruh |
![]() |
---|
Jejak Kontroversi Wahyudin Moridu: Pernah Kena Kasus Narkoba, Kini Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku dalam Kondisi Mabuk saat Bilang Mau Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Sosok Anggota DPRD Gorontalo yang Viral - Briptu Rizka Bunuh Suami Brigadir Esco |
![]() |
---|
Harta Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo juga Putra Eks Bupati Punya Kekayaan Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.