Upaya Cegah Diabetes dan Obesitas, 3 Kelurahan di Solo Deklarasikan Kampung Sehat
Tiga kelurahan di Kota Solo, Jawa Tengah mendeklarasikan sebagai kampung sehat untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM) diabetes dan obesitas.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Garudea Prabawati
"Kami berharap cukai MBDK diterapkan di tahun 2026, kami berharap kepada Menteri Keuangan untuk menerapkannya karena penyakit tidak menular sangat berbahaya."
"Sementara Kontrol terhadap minuman berpemanis sangat lemah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengendalian konsumsi MBDK melalui kebijakan cukai merupakan langkah strategis pada keadaan kesehatan kini yang sudah mendesak dan tidak dapat ditunda lagi.
Kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengenakan cukai atas barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif terhadap masyarakat.
Sejalan dengan itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Barang Kena Cukai MBDK telah secara resmi masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (Progsun PP) melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.