Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sosok Dadang Iskandar, Pecatan Polisi yang Lolos dari Vonis Mati setelah Bunuh Polisi

Dadang Iskandar, seorang mantan polisi sekaligus terdakwa kasus penembakan terhadap polisi di Kabupaten Solok Selatan, lolos dari vonis hukuman mati.

|
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com/ist/TribunPadang.com
DADANG ISKANDAR - AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar. 

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol. Andri Kurniawan mengungkapkan motif Dadang menembak Ulil.

Menurut Andri, Dadang tidak senang dengan keputusan Ulil yang melakukan penegakan hukum terhadap rekannya di Polres Solok Selatan.  

Sosok Dadang

AKP Dadang berusia 57 tahun ketika mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang etik.

Meski dia berusia 57 tahun, pangkatnya masih AKP karena dia bukan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Jabatan yang pernah diemban AKP Dadang adalah Kasatresnarkoba Polres Kota Padang serta Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Setelah Dipecat dari Polisi

Pada bulan Agustus 2023 AKP Dadang mengusut kasus tambang emas ilegal. Dadang juga membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga kasus pencurian kendaraan bermotor di Solok Selatan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono menyebut Dadang dikenal sebagai polisi penghibur dalam acara yang digelar Polres Solok Selatan.

"Saya dapat laporan dari Kapolres (Solok Selatan) hubungannya baik-baik saja selama ini," kata Suharyono.

"Justru tersangka (AKP Dadang) ini penghibur terhebat di Polresnya," tuturnya.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020, Dadang Iskandar memiliki harta kekayaan senilai Rp445 juta.

Pada saat kekayaannya dilaporkan, Dadang masih menjabat Kasatresnarkoba Polda Sumbar.

Sumber kekayaan Dadang didominasi dari kepemilikan aset properti dan alat transportasi.

Dadang Iskandar tercatat memiliki tanah di Solok Selatan senilai Rp110 juta. Ia juga memiliki satu tanah dan bangunan di Kota Padang senilai Rp150 juta sehingga total asetnya bernilai Rp260 juta.

Kemudian, total kendaraan yang ia miliki bernilai Rp239 juta.

(Tribunnews/Febri/Mohay/Wahyu Gilang/Hasanudin Aco/Tribun Padang/Muhammad Afdal Afrianto)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup, Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved