Polisi Tembak Polisi
Sosok Dadang Iskandar, Pecatan Polisi yang Lolos dari Vonis Mati setelah Bunuh Polisi
Dadang Iskandar, seorang mantan polisi sekaligus terdakwa kasus penembakan terhadap polisi di Kabupaten Solok Selatan, lolos dari vonis hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM - Dadang Iskandar, seorang mantan polisi sekaligus terdakwa kasus penembakan terhadap polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, lolos dari vonis hukuman mati.
Dia dijatuhi vonis yang lebih ringan, yakni hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatra Barat, pada Rabu (17/9/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Dadang sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Hakim Aditya menyebut tidak ada hal yang meringankan Dadang. Adapun hal yang memberatkan Dadang adalah perbuatannya yang menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” kata hakim Aditya dikutip dari Tribun Padang.
Pengacara Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, mengatakan kliennya akan mengajukan banding.
Duduk perkara
Kasus yang menjerat Dadang bermula ketika dia menembak Kasatreskrim Polres Olok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama polisi di Solok Selatan. Ulil kehilangan nyawa setelah ditembak.
Saat itu Dadang berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Jumat dini hari, (22/11/2024).
Baca juga: 5 Kasus Polisi Bunuh Polisi: Brigadir Nurhadi Tak Tertolong, AKP Dadang Tembak Rekan Sepolres
Menurut laporan polisi (LP), penembakan berawal saat Sat Reskrim menangkap pelaku tambang galian C.
Ketika menuju Polres, Ulil menerima telepon dari Dadang mengenai adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C.
Pelaku tambang yang ditangkap dibawa ke ruang Reskrim Polres Solok Selatan dan diperiksa di sana.
Ketika polisi berada di dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar. Kemudian, Ulil didapati telah ditembak dan tidak bergerak.
Dadang meninggalkan TKP menggunakan mobil dinas Isuzu Dmax dengan nomor pelat 3-46

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol. Andri Kurniawan mengungkapkan motif Dadang menembak Ulil.
Menurut Andri, Dadang tidak senang dengan keputusan Ulil yang melakukan penegakan hukum terhadap rekannya di Polres Solok Selatan.
Sosok Dadang
AKP Dadang berusia 57 tahun ketika mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang etik.
Meski dia berusia 57 tahun, pangkatnya masih AKP karena dia bukan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Jabatan yang pernah diemban AKP Dadang adalah Kasatresnarkoba Polres Kota Padang serta Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Setelah Dipecat dari Polisi
Pada bulan Agustus 2023 AKP Dadang mengusut kasus tambang emas ilegal. Dadang juga membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga kasus pencurian kendaraan bermotor di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono menyebut Dadang dikenal sebagai polisi penghibur dalam acara yang digelar Polres Solok Selatan.
"Saya dapat laporan dari Kapolres (Solok Selatan) hubungannya baik-baik saja selama ini," kata Suharyono.
"Justru tersangka (AKP Dadang) ini penghibur terhebat di Polresnya," tuturnya.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020, Dadang Iskandar memiliki harta kekayaan senilai Rp445 juta.
Pada saat kekayaannya dilaporkan, Dadang masih menjabat Kasatresnarkoba Polda Sumbar.
Sumber kekayaan Dadang didominasi dari kepemilikan aset properti dan alat transportasi.
Dadang Iskandar tercatat memiliki tanah di Solok Selatan senilai Rp110 juta. Ia juga memiliki satu tanah dan bangunan di Kota Padang senilai Rp150 juta sehingga total asetnya bernilai Rp260 juta.
Kemudian, total kendaraan yang ia miliki bernilai Rp239 juta.
(Tribunnews/Febri/Mohay/Wahyu Gilang/Hasanudin Aco/Tribun Padang/Muhammad Afdal Afrianto)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup, Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.