Aksi Demonstrasi di Pati
Benarkan Ada Demo Jilid 2 di Pati? Koordinator AMPB: Kita Pertimbangkan
Setelah dikabarkan bakal gelar demo jilid 2 pada Jumat 19 September 2025 mendatang, AMPB sebut masih dalam penimbangan, apakah perlu atau tidak
“Sudah kami kirimkan semalam,” kata dia, Minggu (14/9/2025).
Mengutip TribunJateng.com, dalam surat tersebut, MPB menduga adanya penggembosan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo di DPRD Pati oleh elit Gerindra dan PDIP.
Aksi tersebut akan dilakukan di Kantor DPC Partai Gerindra dan DPC PDIP Pati pada Jumat siang.
Peserta dalam aksi ini diperkirakan mencapai 500 orang.
Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Pati dibuat atas desakan masyarakat Pati untuk pemakzulan Bupati Sudewo yang kebijakannya dinilai tidak pro rakyat.
Pansus juga sudah menggelar rapat dengan sejumlah saksi terkait kebijakan Sudewo.
Selain itu, Pansus yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 ini juga mengonsultasikan sejumlah temuan terkait kebijakan Bupati Pati, Sudewo, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Joni Kurnianto selaku Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, mengungkapkan pihaknya mengonsultasikan sejumlah temuannya.
Di Kemendagri, ada empat poin yang dikonsultasikan, seperti mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyalahi aturan.
Baca juga: Warga Pati Bakal Gelar Demo di Kantor DPC 2 Partai, Dipicu Dugaan Penggembosan Pansus Hak Angket
"Pertama, izin Mendagri untuk melakukan mutasi/promosi ASN sebelum genap enam bulan bupati dilantik."
"Ini diduga menyalahi prosedur karena persetujuan teknis BKN belum turun namun sudah dilakukan pelantikan pada hari yang sama saat keluarnya izin Mendagri," kata Joni, Rabu (10/9/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Poin kedua soal pengangkatan direktur dan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lalu kebijakan kenaikan PBB-P2 yang tak melibatkan DPRD, masyarakat, dan kajian dampak sosial-ekonomi.
"Keempat, pola hubungan bupati-DPRD setelah krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana (kasus DJKA), termasuk legitimasi yang menurun akibat demonstrasi masyarakat pada 13 Agustus 2025," ungkap Joni.
Sementara di BKN, Pansus Hak Angket DPRD Pati juga mengonsultasikan empat poin, pertama terkait pengangkatan direktur RSUD yang diduga menyalahi perundang-undangan.
"Kedua, prosedur promosi/mutasi ASN yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.