Aksi Demonstrasi di Pati
Kemendagri dan BKN Dinilai Tutup-tutupi Informasi terkait Bupati Sudewo, DPRD Pati: Aneh
Pansus Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah menduga BKN dan Kemendagri menutupi sesuatu terkait kebijakan yang diambil oleh Bupati Sudewo
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
"Pertama, izin Mendagri untuk melakukan mutasi/promosi ASN sebelum genap enam bulan bupati dilantik,"
"Ini diduga menyalahi prosedur karena persetujuan teknis BKN belum turun namun sudah dilakukan pelantikan pada hari yang sama saat keluarnya izin Mendagri," kata Joni, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (10/9/2025).
Poin kedua soal pengangkatan direktur dan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lalu kebijakan kenaikan PBB-P2 yang tak melibatkan DPRD, masyarakat, dan kajian dampak sosial-ekonomi.
"Keempat, pola hubungan bupati-DPRD setelah krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana (kasus DJKA), termasuk legitimasi yang menurun akibat demonstrasi masyarakat pada 13 Agustus 2025," ungkap Joni.
Sementara di BKN, Pansus Hak Angket DPRD Pati juga mengonsultasikan empat poin, pertama terkait pengangkatan direktur RSUD yang diduga menyalahi perundang-undangan.
"Kedua, prosedur promosi/mutasi ASN yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
"Ketiga, prosedur demosi ASN karena dugaan pelanggaran disiplin dan prosedur penjatuhan sanksi disiplin ASN," jelas Joni.
Terakhir, soal pelantikan sebelum turunnya persetujuan teknis BKN.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Temui Kemendagri dan BKN, Pansus Angket DPRD Pati Justru Kecewa, Ada Dugaan Informasi Ditutupi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.