Aksi Demonstrasi di Pati
Kemendagri dan BKN Dinilai Tutup-tutupi Informasi terkait Bupati Sudewo, DPRD Pati: Aneh
Pansus Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah menduga BKN dan Kemendagri menutupi sesuatu terkait kebijakan yang diambil oleh Bupati Sudewo
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
Sementara untuk jawaban di Kemendagri, Joni mengaku cukup puas dengan apa yang diberikan.
Meski begitu, ia menyayangkan Kemendagri mengutus petugas yang tak memiliki tupoksi untuk memberikan jawaban.
"Yang menjawab, level jabatannya di bawah banget. Paling enggak seharusnya direktur, lah. Ini malah bukan tupoksinya."
"Dia tidak punya kewenangan menjawab itu. Akhirnya, kan, mentah. Jadi kami untuk apa jauh-jauh datang," ujar Joni, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menekankan, Pansus Hak Angket bukan untuk menuduh atau menjustifikasi, melainkan hanya mencari informasi dan data yang lengkap.
Pihaknya ingin mengonfirmasi, apakah kebijakan-kebijakan Pemkab Pati sudah sesuai prosedur atau ada unsur peraturan yang dilanggar.
"Tinggal pemerintah menjawab benar atau salah, ya atau tidak. Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah,"
"Tapi jawaban itu tidak disampaikan. Aneh gitu, lho,"
"Bukan (berarti kunjungan kemarin) sia-sia, tapi akhirnya kami punya suuzan sedikit lah, kenapa kok harus begitu," kata dia.
Pihaknya pun kini tengah berembuk, apakah konfirmasi ke BKN atau Kemendagri perlu diulang atau tidak.
Baca juga: Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati
Ia juga menyesalkan sikap lembaga negara di tingkat pusat yang seolah tak mengetahui kondisi di daerah.
"Barangkali ke depan ini kami akan membuat surat protes juga ke BKN dan Kemendagri," tandas Joni.
Pansus Datangi Kemendagri dan BKN
Pansus Hak Angket DPRD Pati yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 ini pada pekan lalu berangkat dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah menuju Jakarta untuk berkonsultasi ke Kemendagri dan BKN.
Joni Kurnianto selaku Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati menuturkan, pihaknya mengonsultasikan sejumlah temuannya.
Di Kemendagri, ada empat poin yang dikonsultasikan, seperti mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyalahi aturan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.