Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Guru di Cirebon Diduga Lecehkan Murid SD, Polisi Mulai Selidiki

Kasus ini terungkap setelah seorang wali murid lain mendatangi rumah T dan menceritakan dugaan pelecehan.

Editor: Eko Sutriyanto
Stok Warta Kota
PELECEHAN MURID - Kasus dugaan pelecehan seksual di Cirebon kembali mencuat. Seorang murid sekolah dasar di Kecamatan Weru diduga menjadi korban tindakan tidak pantas oleh oknum guru di sekolahnya. Peristiwa ini membuat keluarga korban terpukul dan anak mengalami trauma berat. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Kasus dugaan pelecehan seksual di Cirebon kembali mencuat. Seorang murid sekolah dasar di Kecamatan Weru diduga menjadi korban tindakan tidak pantas oleh oknum guru di sekolahnya.

Peristiwa ini membuat keluarga korban terpukul dan anak mengalami trauma berat.

Ayah korban, T (43), menceritakan putrinya masih syok setelah kejadian tersebut. Setiap kali diminta mengingat kembali, sang anak langsung menangis.

“Kondisi anak masih trauma. Kalau ditanya soal kejadian itu, dia langsung nangis. Sampai sekarang pun masih sering nangis,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang wali murid lain mendatangi rumah T dan menceritakan dugaan pelecehan.

Setelah dikonfirmasi, sang anak mengakui bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak pantas dari seorang guru.

Baca juga: Anggota DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Cirebon Diusut Tuntas

Menurut pengakuan korban, insiden terjadi ketika ia tidak ikut salat berjamaah karena lupa membawa mukena.

Saat menunggu di kelas, seorang guru datang menghampiri. Namun ketika hendak beranjak, tangan dan area sensitif korban diduga disentuh oleh oknum guru tersebut.

“Anak saya waktu itu langsung nangis dan syok,” kata T.

T berharap pihak sekolah dan aparat segera bertindak agar pelaku tidak lagi mengajar.

“Kalau dibiarkan, bisa lebih parah. Pendidik itu harusnya jadi teladan, bukan malah begini,” tegasnya.

Polisi Turun Tangan

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelecehan guru terhadap murid SD tersebut.

“Kalau keluarga ingin membuat laporan, tentu kami persilakan. Saat ini belum ada laporan resmi, tapi kronologi sudah kami terima, termasuk beberapa nama yang diduga korban,” jelasnya.

Hingga kini, kasus dugaan pelecehan guru di Cirebon itu masih dalam tahap penyelidikan Polresta Cirebon.

Dirangkum dari berbagai sumber, solusi atas kasus pelecehan seksual oleh guru terhadap murid harus bersifat komprehensif, tegas, dan berpihak pada korban, karena pelaku berada dalam posisi kuasa dan kepercayaan. 

Berikut pendekatan yang bisa diterapkan dari sisi hukum, institusi pendidikan, dan sosial: 

  • Penerapan UU TPKS dan KUHP Baru:  Guru yang melakukan pelecehan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), KUHP 2023, dan UU Perlindungan Anak. Sanksinya mencakup pidana penjara dan pencabutan hak profesi.
  • Sanksi Profesi:  Berdasarkan UU Guru dan Dosen (UU 14/2005), pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin mengajar.
    Pendampingan Hukum untuk Korban: Korban berhak atas bantuan hukum, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan identitas.
  • Nonaktifkan Pelaku Segera: Sekolah wajib menonaktifkan guru yang dilaporkan, bahkan sebelum proses hukum selesai, demi keamanan siswa.
  • Tim Respons Kekerasan Seksual: Bentuk tim khusus di sekolah untuk menangani laporan, memberikan pendampingan, dan menjaga kerahasiaan.
  • Audit Etika dan Rekrutmen Guru: Perlu ada evaluasi ulang terhadap proses seleksi dan pembinaan guru, termasuk psikotes dan pelatihan etika.
  • Edukasi Seksual dan Hak Anak: Siswa perlu dibekali pemahaman tentang batasan tubuh, hak untuk menolak, dan cara melapor.
  • Pelatihan Guru tentang Etika dan Pencegahan Kekerasan: Guru harus dilatih untuk memahami batas profesional dan dampak psikologis pelecehan.
  • Kampanye Kesadaran dan Keterlibatan Orang Tua: Orang tua diajak aktif berdiskusi dengan anak dan mendukung pelaporan.
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved