11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi?
Wakil Bidang Pendidikan PERADI Young Lawyers, Agung Handi S, S.H buka suara soal status Anggota DPRD Wakatobi, Litao yang jadi buron kasus pembunuhan.
"Dua itu yang bisa, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depannya. Bisa juga, tapi saya agak pesimis, dari saudara Litao sendiri yang mengundurkan diri. Tapi saya terus terang pesimis. Tapi kita lihat lah perkembangannya seperti apa," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah DPO 11 Tahun, Ini Kronologisnya
Kasus Pembunuhan yang Menjerat Litao
Pada 25 Oktober 2014, seorang remaja berinisial W dianiaya tiga orang saat berada di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
W dinyatakan tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Atas penganiayaan tersebut, polisi pun menetapkan Rahmah La Dongi dan La Ode Herman sebagai pelakunya, dan mereka telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Sementara Litao, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi hingga kini belum ditangkap dan diadili. Hingga ia bisa menduduki posisi Anggota DPRD Wakatobi.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, menyatakan oknum Polres Wakatobi melakukan kelalian saat menerbitkan SKCK untuk Litao.
Baca juga: Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara
"Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka) yang berstatus DPO," tuturnya, Kamis (11/9/2025).
Oknum yang menerbitkan SKCK berinisial Aiptu S telah dimutasi ke Buton Utara.
Selain dimutasi, Aiptu S juga batal menjalani sekolah perwira.
Kasus ini diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara sejak Desember 2024.
Mutasi terhadap Aiptu S berlaku sejak Maret 2025 setelah ditemukan unsur kelalaian.
Baca juga: Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun
Mangkir dari Panggilan Polisi
Polda Sultra telah menetapkan Litao sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan remaja berinisial W.
Pada Selasa (2/9/2025) kemarin polisi juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Litao, tapi ia mangkir.
Mapolda Sultra terletak di Kendari, sedangkan Litao tinggal di Wakatobi.
Jarak dari Wakatobi ke Kendari sekitar 270 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur udara atau jalur laut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.