11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi?
Wakil Bidang Pendidikan PERADI Young Lawyers, Agung Handi S, S.H buka suara soal status Anggota DPRD Wakatobi, Litao yang jadi buron kasus pembunuhan.
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, mengaku akan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap Litao ini.
Baca juga: Sosok Aiptu S, Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan, Batal Sekolah Perwira
Jika Litao tidak hadir lagi dalam pemeriksaan, Polda Sultra akan menerbitkan surat perintah membawa (SPM).
Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan.
Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini setelah keluarga korban mengadukan perkara mangkrak sejak 2014.
"Prinsipnya, kami dari Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Artinya Polri menjunjung tinggi asas legalitas, persamaan di depan hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," bebernya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Faisal Mohay)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.