Senin, 6 Oktober 2025

11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi?

Wakil Bidang Pendidikan PERADI Young Lawyers, Agung Handi S, S.H buka suara soal status Anggota DPRD Wakatobi, Litao yang jadi buron kasus pembunuhan.

Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. Wakil Bidang Pendidikan PERADI Young Lawyers, Agung Handi S, S.H buka suara soal status Anggota DPRD Wakatobi, Litao yang jadi buron kasus pembunuhan. 

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, mengaku akan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap Litao ini.

Baca juga: Sosok Aiptu S, Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan, Batal Sekolah Perwira

Jika Litao tidak hadir lagi dalam pemeriksaan, Polda Sultra akan menerbitkan surat perintah membawa (SPM).

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan. 

Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini setelah keluarga korban mengadukan perkara mangkrak sejak 2014.

"Prinsipnya, kami dari Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Artinya Polri menjunjung tinggi asas legalitas, persamaan di depan hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," bebernya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Faisal Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved