MPR for Papua Minta Pemerintah Daerah Bersinergi Dukung Pengendalian Minuman Beralkohol
Maraknya peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Manokwari, telah menjadi perhatian publik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Manokwari, telah menjadi perhatian publik dan menuai polemik.
Respons serius juga disampaikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Papua (MPR for Papua).
Lembaga yang beranggotakan para wakil rakyat (DPR dan DPD) dan didirikan oleh MPR RI sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian persoalan sosial-kemasyarakatan di Tanah Papua ini turut bersuara.
Baca juga: Industri Minuman Beralkohol Sumbang Cukai Rp 8,86 Triliun
Wadah atau forum khusus yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada April 2025 ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua, terutama dari sisi politik.
Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, menilai penanganan Minol Ilegal yang cenderung lamban dan setengah hati.
Menurut Yorrys, sudah lama Pemerintah Kabupaten Manokwari menyuarakan perihal maraknya peredaran Minol ilegal, mulai dari ketiadaan izin peredaran, minuman olahan dan oplosan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, hingga soal ketiadaan kontribusi sepeserpun bagi perekonomian daerah.
“Sejak pertengahan 2025, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan laporan resmi kepada MPR for Papua tentang 53 titik penjualan dan peredaran minol ilegal di wilayahnya. Dia pun telah meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan memberantas transaksi ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun itu”, ujar Yorrys di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Namun, Yorrys menjelaskan, setelah sekian lama laporan tersebut diterima, belum tampak aksi dan kebijakan tegas dan komprehensif pihak kepolisian untuk membasmi peredaran Minol ilegal di Manokwari.
Atas dasar itu, Wakil Ketua DPD RI tersebut mendesak pihak kepolisian agar lebih serius menangani peredaran Minol ilegal di Papua Barat.
Baca juga: Istana Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol saat Jamuan Prabowo dan Emmanuel Macron: Itu Sari Apel
“Dugaan ketidakseriusan dalam pemberantasan Minol ilegal di Manokwari, harus dijawab dengan bijak oleh aparat kepolisian. Sebab keluhan tersebut bukan sekedar muncul dari masyarakat, tapi sesama unsur pimpinan daerah, yakni Bupati Manokwari," kata Yorrys.
Yorrys berharap seluruh unsur Musyawarah Pemerintahan Daerah (Muspida) maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saling bersinergi dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat, termasuk saling mendukung kebijakan antarlembaga di daerah.
“Saya mengapresiasi langkah konstitusional yang dilakukan oleh Pemda Manokwari dengan menginisiasi lahirnya Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Manokwari. Saya berharap langkah tersebut didukung penuh oleh pihak kepolisian," kata Yorrys.
Sementara itu, Sekretaris MPR for Papua, Filep Wamafma, juga berharap Perda Pengendalian dan Pengawasan Minol bisa menjadi instrumen regulatif, sejauh didialogkan dengan baik dan terbuka dengan seluruh pihak yang berkepentingan atas persoalan tersebut, termasuk pihak kepolisian.
“Perda Minol Manokwari harus dibahas secara terbuka sehingga mampu memberi solusi dan menghasilkan aturan yang lebih riil dan konkret, tidak menyisakan persoalan di kemudian hari, apalagi menghasilkan tafsir yang beraneka ragam," kata Filep.
Senator asal Papua Barat itu mengapresiasi sikap terbuka dan solutif yang ditampilkan oleh Bupati Manokwari dalam menjawab persoalan Minol ilegal di Manokwari.
Ia pun berharap pihak kepolisian menerima kritik secara terbuka demi kebaikan masyarakat Manokwari dan Papua Barat secara umum.
2.000 Tim Ekspedisi Patriot Kementrans Disebar ke 154 Daerah, Kaji Wilayah Potensi Transmigran |
![]() |
---|
Viva Yoga Disambut Tarian Arfak, Bawa Rp10,4 Miliar untuk Transmigrasi Papua Barat |
![]() |
---|
Kemenkes Pastikan Stok Obat Kusta di Papua Barat Tersedia: Masih Cukup |
![]() |
---|
Mendagri Sebut Banyak Anggota DPRD 'Bedol Desa' Gegara Kasus Korupsi Pembahasan APBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.