Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Mojokerto

Alvi Beraktivitas Seperti Biasa usai Mutilasi Tiara, Tinggal di Kos Lokasi Tulang Korban Disimpan

Alvi Maulana tetap beraktivitas seperti biasa, padahal di dalam indekos itu dirinya masih menyimpan potongan tulang korban.

|
Penulis: Nuryanti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
PELAKU MUTILASI - Tersangka Alvi mengakui perbuatannya, membunuh dan memutilasi korban TAS (25) gadis asal Lamongan yang merupakan pacarnya dalam pers rilis yang digelar Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Alvi Maulana tetap beraktivitas seperti biasa, padahal di dalam indekos itu dirinya masih menyimpan potongan tulang korban. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal ancaman hukuman mati.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usai Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Tiara, Alvi Tetap Beraktivitas Seperti Biasa dan TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Mutilasi di Mojokerto, Polisi Temukan Tulang Korban di Atas Bangunan Kosong Samping Kos

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Hanif Manshuri) (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

Berita lain terkait Kasus Mutilasi di Mojokerto

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved