Kasus Mutilasi di Mojokerto
Alvi Beraktivitas Seperti Biasa usai Mutilasi Tiara, Tinggal di Kos Lokasi Tulang Korban Disimpan
Alvi Maulana tetap beraktivitas seperti biasa, padahal di dalam indekos itu dirinya masih menyimpan potongan tulang korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal ancaman hukuman mati.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usai Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Tiara, Alvi Tetap Beraktivitas Seperti Biasa dan TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Mutilasi di Mojokerto, Polisi Temukan Tulang Korban di Atas Bangunan Kosong Samping Kos
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Hanif Manshuri) (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
Berita lain terkait Kasus Mutilasi di Mojokerto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.