Kasus Mutilasi di Mojokerto
Alvi Beraktivitas Seperti Biasa usai Mutilasi Tiara, Tinggal di Kos Lokasi Tulang Korban Disimpan
Alvi Maulana tetap beraktivitas seperti biasa, padahal di dalam indekos itu dirinya masih menyimpan potongan tulang korban.
TRIBUNNEWS.COM -Â Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana (24), tetap melakukan aktivitas seperti biasa setelah membunuh dan memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Alvi Maulana memutilasi korban di kamar mandi indekos di Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Potongan tubuh Tiara lalu dibuang di jurang tepi Jalan Raya Cangar-Pacet, tepatnya sekitar 200 meter dari jalur penyelamat Sendi 1, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025).
Alvi Maulana tetap tinggal di kamar indekos itu setelah melakukan perbuatan kejamnya.
Alvi Maulana tetap beraktivitas seperti biasa, padahal di dalam indekos itu dirinya masih menyimpan potongan tulang korban.
"Tersangka melakukan aktivitasnya seperti biasa (di kos) setelah kejadian itu, dari 31 Agustus 2025 sampai ditemukannya potongan tubuh manusia di Pacet 6 September."
"Sampai esoknya dini hari kita lakukan penangkapan, dan selama itu dia tetap tinggal di tempat yang sama," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Selasa (9/9/2025), dilansir Surya.co.id.
Sementara itu, Alvi Maulana mengaku, setelah melakukan aksinya ia keluar dari kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya itu.
Alvi bekerja serabutan hingga larut malam, termasuk menjadi driver ojek online (ojol).
"Ya keluar kos, saya ojek (ojek online) pak," ucapnya kepada polisi.
Temuan Polisi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyampaikan hasil penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi ini.
Polisi menemukan potongan tulang yang sempat disembunyikan Alvi di rumah kosong di depan kos yang dihuni.
Baca juga: Jenazah Korban Mutilasi di Mojokerto Disambut Isak Tangis Keluarga, Harap Pelaku Dihukum Maksimal
Potongan tubuh korban ditemukan di tiga tempat yang masih di kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
"Tersangka menyembunyikan (Potongan tulang korban mutilasi) di bangunan kosong, terus diambil lantaran khawatir ketahuan," kata Fauzy, Selasa (9/9/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menjelaskan, tersangka masuk ke bangunan kosong dengan melompat dari atas lantai dua kos, yang jaraknya sekitar satu meter.
Ketika Alvi mengambil potongan tulang yang disembunyikan, dirinya tak menyadari menjatuhkan satu potongan tulang di atas rooftop bangunan kosong tersebut.
"Kita temukan ada tulang punggung (Korban) di atas bangunan kosong samping kos tersangka AM," jelas Fauzy.
Adapun potongan jasad korban paling banyak ditemukan saat penggeledahan di kamar kos, yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,
Polisi menemukan 8 potongan tulang besar sebanyak 239 berbentuk serpihan tulang dan 22 gigi.
Di antaranya, tulang paha kanan dan kiri 8 potongan ukuran 9 cmx7 cm dengan lingkar 24 cm, dan yang terkecil ukuran 9 cmx6 cm dengan lingkar 15,5 cm.
Serpihan tulang kepala, berjumlah 239 pecahan dengan ukuran terbesar 11,5 cmx2 cm, ukuran terkecil 0,5 cmx2 cm dan ditemukan gigi berjumlah 22 buah.
Kemudian, sebanyak 65 potongan jasad korban ditemukan di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet-Cangar yang di antaranya adalah kaki kiri dan pergelangan tangan dan daging korban.
Ditemukan di TKP Pacet-Cangar, jaringan tubuh tanpa tulang dalam potongan kecil sekitar 17 cmx17 cm yang meliputi jaringan otot, lemak, kulit kepala dan rambut hitam lurus panjang 14 cm.
Potongan kaki kiri korban yang ditemukan dalam kondisi tidak terbungkus, panjang sekitar 21 cmx9 cm dengan sayatan rapi persis pada mata kaki.
Sedangkan, potongan pergelangan tangan kanan yang ditemukan berukuran 16 cmx10 cm, terdapat sayatan pada jari.
Baca juga: Orangtua Korban Mutilasi di Mojokerto Menutup Diri, Kondisi Keluarga Diungkap Kepala Desa

Memendam Emosi
Alvi Maulana mengaku menjalin asmara dengan korban sejak kuliah di kampus yang sama.
Setelah lulus kuliah, tersangka dan korban tinggal di kos Lakarsantri, Kota Surabaya.
Namun, Alvi mengaku telah memendam amarah sejak lama dengan korban.
Sikap korban yang temperamental dan semena-mena membuat tersangka memendam perasaan dendam.
"Karena emosi memuncak, saya sudah memendam emosi dari lama," ujarnya saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Selain itu, Alvi nekat membunuh dan memutilasi korban juga dipicu permasalahan lain yakni terkait asmara dan ekonomi.
Korban menuntut tersangka secara ekonomi untuk membeli barang dan memenuhi hidup glamor.
Keduanya juga sering bertengkar karena masalah sepele, yang menjadi pemicu permasalahan semakin runyam.
Baca juga: Tak Ada yang Kenal Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Tiara, Warga Aek Paing: Bukan Orang Sini
Di sisi lain, Alvi sulit berpisah dengan korban yang sudah dipacari lebih dari 4-5 tahun itu.
"Banyak masalah, anaknya (korban) sering temperamental soal masalah kecil. (Putus) tapi susah," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya, tersangka naik pitam lalu membunuh dan memutilasi korban.
"Pemicunya (pembunuhan dan mutilasi), saat saya dikunci dari dalam (kos) satu jam," kata Alvi.
Eks Jagal Hewan
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan tersangka ternyata pernah memiliki pengalaman menjadi tukang jagal hewan panggilan.
"Tersangka pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, dalam momen kegiatan yang dibutuhkan jagal hewan tersebut," ungkap Ihram dalam konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi, di Polres Mojokerto, Senin, dilansir Surya.co.id.
Seperti pengakuan Alvi, Ihram juga menjelaskan motif tersangka melakukan perbuatan keji yakni dipicu dendam terhadap korban dan ekonomi.
Tersangka dan korban sering bertengkar yang dipicu permasalahan sepele.
Menurut Ihram, tersangka memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak agar tidak dapat teridentifikasi.
Sementara, polisi menangkap Alvi saat berada di kos yang sebelumnya digunakan menjadi tempat tinggal dengan korban di Lakarsantri Surabaya, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka sempat berupaya melawan dengan menggunakan senjata tajam.
Namun, polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kedua kaki bagian betis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal ancaman hukuman mati.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usai Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Tiara, Alvi Tetap Beraktivitas Seperti Biasa dan TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Mutilasi di Mojokerto, Polisi Temukan Tulang Korban di Atas Bangunan Kosong Samping Kos
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Hanif Manshuri) (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.