Ijazah Jokowi
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara
Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam sidang putusan hari Selasa, (9/9/2025).
Sebelumnya, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada tanggal 21 April 2025, berdasarkan laporan Asri Purwanti bertanggal 16 Oktober 2023.
Menurut data Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDIKTI Wilayah VI Semarang, Zaenal tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA).
Akan tetapi, berdasarkan hasil verifikasi, Zaenal ternyata tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa UMS.
Nomor induk mahasiswa (NIM) yang digunakannya adalah kepunyaan mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko yang telah drop out (DO) dari kampus itu.
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagai syarat perpindahan akademik dari UMS ke UNSA.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dikutip dari Tribun Solo.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 2 tahun 3 bulan.
Sosok Zaenal
Zaenal dikenal sebagai pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). TIPU UGM pernah melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.
Baca juga: Pernah Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Resmi Dilaporkan ke Polisi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Dia seorang advokat yang cukup punya nama di Sukoharjo.
Di samping itu, dia pernah maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Dia mencalonkan di Daerah Pemilihan (Dapil V) Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta.
Namun, Zaenal yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu gagal tembus ke Senayan.
Sebelum tersandung kasus, Zaenal aktif dalam berbagai advokasi hukum. Dia juga tergabung dalam organisasi bantuan hukum. Selain itu, dia dikenal kritis menanggapi isu-isu pemerintahan.
Dalam sidang, penasihat hukum Zaenal menyebut Zaenal adalah tulang punggung keluarga. Dia masih menanggung hidup anak-anak dan orang tua yang berusia 100 tahun.

Zaenal tuding ada kriminalisasi
Zaenal menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo sarat dengan kriminalisasi.
Menurut Zaenal, latar belakangnya sebagai mantan anggota tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM) menyebabkan posisinya rentan dalam proses hukum ini.
“Ini sangat kental kriminalisasi, sangat-sangat kuat, bahkan ada nuansa berpihak kepada kekuasaan. Karena saya dulu sempat tergabung dalam kelompok TIPU UGM yang dikenal meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo,” kata Zaenal setelah sidang putusan.
Sementara itu, Zainal Abidin selaku kuasa hukum Zaenal Mustofa meminta waktu tujuh hari guna menimbang-nimbang apakah bakal mengajukan banding atau menerima vonis itu.
“Pikir-pikir dulu, kami minta waktu tujuh hari sesuai aturan sebelum menentukan sikap,” kata Zainal Abidin.
Baca juga: 5 Fakta Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi, Tersangka Pemalsuan Dokumen-Mundur dari Tim TIPU UGM
Jika kubu Zaenal tidak mengajukan banding dalam tujuh hari, putusan majelis hakim akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tok! Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Terbukti Sah Palsukan Dokumen , Kena Vonis 1 Tahun 6 Bulan
(Tribunnews/Febri/Tribu Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.