Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Pernah Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Resmi Dilaporkan ke Polisi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Zaenal Mustofa dilaporkan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kasus dugaan pemalsuan tanda tangan

|
Editor: Erik S
KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS PENIPUAN - Zaenal Mustofa (ZM) eks penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke polisi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Zaenal Mustofa (ZM) eks penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke polisi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Zaenal dilaporkan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari ke Polres Sukoharjo pada Rabu (28/5/2025). 

Zaenal Mustofa dilaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk keperluan akademik, tepatnya saat proses transfer dari UMS ke Universitas Negeri Surakarta (UNSA).

Baca juga: 5 Fakta Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi, Tersangka Pemalsuan Dokumen-Mundur dari Tim TIPU UGM

"Saya melaporkan saudara Zaenal Mustofa dengan dugaan pemalsuan tanda tangan saya. Jadi pada tahun 2009 saudara Zaenal Mustofa diduga sudah menggunakan atau memalsukan tanda tangan menggunakan nama saya untuk transkrip nilai yang digunakan sebagai syarat transfer dari UMS ke UNSA," terang Prof. Aidul saat ditemui di Polres Sukoharjo pada Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan dugaan pemalsuan tersebut baru terungkap setelah dirinya dipanggil oleh penyidik Polres Sukoharjo terkait penyelidikan kasus pemalsuan dokumen dengan Zaenal Mustofa sebagai tersangka. 

Hal ini kemudian mendorong Prof. Aidul membuat laporan resmi karena merasa dirugikan baik secara pribadi maupun institusional.

“Ini bukan semata demi kepentingan pribadi saya, tapi demi menjaga integritas akademik," katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam dunia pendidikan tinggi, pemalsuan tanda tangan untuk keperluan akademik adalah kejahatan serius. 

"Ini mencederai nilai kejujuran yang menjadi fondasi dunia akademik,” tegasnya.

Sebagai Dekan Fakultas Hukum UMS periode 2006–2010, Aidul juga mengungkap sejumlah kejanggalan. 

Salah satunya adalah status Zaenal Mustofa sebagai mahasiswa. 

Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Penggugat Jokowi

Ia menyebut tidak pernah mengenal atau bertemu langsung dengan yang bersangkutan selama menjabat sebagai dekan di Fakultas Hukum UMS.

“Setelah ditelusuri, Zaenal Mustofa tercatat memiliki 144 SKS artinya hanya tinggal skripsi. Tapi justru mengajukan pindah, Itu tidak logis. Kalau memang benar mahasiswa, mestinya saya kenal. Apalagi di FH UMS saat itu semua mahasiswa dalam pantauan kami,” paparnya.

Selain itu, usia Zaenal Mustofa saat itu juga menjadi sorotan Prof. Aidul. 

Menurut Aidul, Zaenal Mustofa pada tahun 2009 sudah berusia sekitar 35 tahun, padahal UMS memiliki kebijakan menerima mahasiswa baru dari lulusan SMA atau yang usianya relatif muda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan