Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara

Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Febri Prasetyo
Tribunnews dan Kompas.com
PENGGUGAT IJAZAH - Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Zaenal mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam sidang putusan hari Selasa, (9/9/2025). 

Zaenal menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo sarat dengan kriminalisasi.

Menurut Zaenal, latar belakangnya sebagai mantan anggota tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM) menyebabkan posisinya rentan dalam proses hukum ini.

“Ini sangat kental kriminalisasi, sangat-sangat kuat, bahkan ada nuansa berpihak kepada kekuasaan. Karena saya dulu sempat tergabung dalam kelompok TIPU UGM yang dikenal meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo,” kata Zaenal setelah sidang putusan.

Sementara itu, Zainal Abidin selaku kuasa hukum Zaenal Mustofa meminta waktu tujuh hari guna menimbang-nimbang apakah bakal mengajukan banding atau menerima vonis itu.

“Pikir-pikir dulu, kami minta waktu tujuh hari sesuai aturan sebelum menentukan sikap,” kata Zainal Abidin.

Baca juga: 5 Fakta Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi, Tersangka Pemalsuan Dokumen-Mundur dari Tim TIPU UGM

Jika kubu Zaenal tidak mengajukan banding dalam tujuh hari, putusan majelis hakim akan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tok! Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Terbukti Sah Palsukan Dokumen , Kena Vonis 1 Tahun 6 Bulan

(Tribunnews/Febri/Tribu Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan