Selasa, 7 Oktober 2025

Modus Dua ASN Nabire Korupsi Dana Perjalanan Dinas Fiktif, Rugikan Negara Hampir Rp900 Juta

Berikut adalah modus dua ASN di Kabupaten Nabire, Papua Tengah lakukan korupsi perjalanan dinas fiktif hingga buat kerugian negara capai Rp896 juta.

Penulis: Falza Fuadina
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Dua tersangka korupsi di Nabire - Dua tersangka korupsi di Nabire saat diamankan, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena telah membuat dokumen palsu. 

Lalu terdapat 32 tiket pesawat dan boarding pass palsu untuk penerbangan pulang dari Batam menuju Nabire.

Mereka juga menerima uang harian lumpsum, uang representasi lebih besar dari yang seharusnya diterima.

Uang harian lumpsum merupakan biaya perjalanan dinas yang mencakup makan, transportasi lokal, dan uang saku, dibayarkan sekaligus sebelum perjalanan.

Selain itu juga terdapat 9 pembayaran penginapan palsu, padahal biaya penginapan sebenarnya sudah ditanggung fasilitator bimbingan teknis di Batam, sehingga terjadi pencairan anggaran ganda.

"Total anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis di Batam pada 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang," tutur Harun.

"Namun, hanya 25 orang Anggota DPRK Nabire, dan 8 PNS bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang tercatat resmi berangkat," jelas Harun.

"Dari anggaran itu, dibagi-bagi kepada seluruh pelaksana perjalanan dinas termasuk kedua tersangka, dan bukan untuk membayar hotel penginapan, hingga mereka juga mark up harga tiket pesawat dari harga tiket sebenarnya," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Akibat Curi Uang Negara, Dua ASN Nabire Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

(Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved