Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Viral

DPO Kasus Pembunuhan jadi Anggota DPRD Wakatobi, Keluarga Korban Pertanyakan Penerbitan SKCK

Keluarga korban Wiranto (17) kembali menuntut keadilan atas kasus penganiayaan 2014, usai pelaku Litao dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi.

You Tube Trinunnews Sultra
KUASA HUKUM KORBAN - Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan perjalanan pihak keluarga Wiro mencari keadilan. Anggota DPRD Wakatobi, Litao berstatus DPO kasus pembunuhan 11 tahun lalu. 

Setelah ditangani Polda Sulawesi Tenggara, Liato ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025 tertuang dalam surat bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/20253.

Sofyan juga mempertanyakan keputusan Polres Wakatobi mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Liato maju Pilkada 2024.

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana tertentu.

Baca juga: Detik-Detik Pria di Wakatobi Tewas Ditikam Sekali saat Konflik di Desa Tanjung

"Kami mempertanyakan hal itu karena status L sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang." 

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," tegasnya.

Menurutnya, keluarga korban hanya meminta Liato ditangkap dan dihukum setimpal.

"Orangtua korban meminta polisi segera menangkap L karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Jatuh Bangun Keluarga Korban Pembunuhan di Wakatobi Cari Keadilan, 11 Tahun Menanti Pelaku Tersangka

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSultra.com/Desi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved