Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah DPO 11 Tahun, Ini Kronologisnya

Litao mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. L mengatakan akan koordinasi dengan kuasa hukum.

Editor: Erik S
TRIBUNWOW.COM
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Litao atau L seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka pembunuhan anak 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Litao atau L seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka pembunuhan anak.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Baca juga: Detik-Detik Pria di Wakatobi Tewas Ditikam Sekali saat Konflik di Desa Tanjung

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol lis Kristian, Rabu (3/9/2025).

Tanggapan Pelaku

Litao mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. L mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum yang telah ditunjuknya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat. 

Meski begitu, L mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai wakil rakyat Kabupaten Wakatobi.

"Iya, lagi berkantor," katanya. 

Menurut L, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, Wakatobi itu, sudah lama. 

"Itu kasus lama," katanya. 

L pun irit bicara saat dikonfirmasi. Ia sementara masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. 

Litao menjadi anggota DPRD Wakatobi perideo 2024-2029 setelah berhasil mengumpulkan suara sah 505. Dia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Wakatobi 2.

Kasus Pembunuhan

Korban dalam kasus pembunuhan tersebut adalah Wiranto (17). Korban dibunuh di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014.

Baca juga: Kasus DPO Pembunuhan Dilantik Jadi Anggota DPRD Wakatobi: Penjelasan Polisi hingga Keterangan Hanura

Lokasi tersebut berjarak 378 kilometer dari Kota Kendari, ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

W dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I. Pelaku adalah Rahmat La Dongi (RLD), La Ode Herman (LH), dan Litao.

RLD dan LH saat itu ditangkap, lalu diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, L ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)  kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi, karena melarikan diri.

Kemudian tahun 2023, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Keluarga Pertanyakan SKCK untuk Caleg

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengatakan penetapan tersangka ini memang sudah lama ditunggu.

"Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait adanya penetapan tersangka ini meski berlalu selama 11 tahun sejak pelaku masuk dalam daftar pencarian orang," kata Sofyan, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Viral Video Mesum di Room Karaoke Wakatobi, Terbongkar Sosok Pemerannya, Janda dan Tukang Jahit

Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian, khususnya Polres Wakatobi, harus bertanggung jawab atas kelalaian yang membuat buronan justru bisa ikut pemilu.

Litao diketahui bisa mendaftar sebagai caleg karena memperoleh SKCK dari Polres Wakatobi. Padahal, ia berstatus buron sejak 2014.

"Pelaku ini telah ditetapkan DPO sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Kami berharap agar tidak ada keterlambatan lagi seperti selama hampir 11 tahun ini baru ada kejelasan hukum," tegas Sofyan. (Tribun Sultra/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Anggota DPRD Wakatobi 2024-2029 Jadi Tersangka Pembunuhan Anak, DPO Saksi Sejak 2014

dan

Respon Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara Inisial L saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Anak

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved