Senin, 6 Oktober 2025

Pemilik Ladang Ganja di Bulukumba Sulsel Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan bahwa Wawan terancam 7 hingga 20 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN-TIMUR.COM/Samsul Bahri
LADANG GANJA - Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto menasihati Wawan Saputra agar tidak menjadi petani ganja kedua kalinya setelah menjalani proses hukum, Selasa (2/9/2025). Wawan Saputra terancam hukuman 7 tahun hingga 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA – Warga Kecamatan Kindang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, masih digegerkan dengan penangkapan Wawan Saputra (27), pemuda yang terbukti membudidayakan dan menjual ganja secara online. 

Kasus ini membuka sisi gelap peredaran narkoba di daerah pedesaan dan menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat.

Wawan, warga Kelurahan Borongrappoa, mengaku memulai bisnis haram ini sejak Juli 2023.

Bibit ganja ia dapatkan melalui Instagram, berupa daun yang ternyata mengandung tiga biji ganja. Dari biji itulah, Wawan menanam dan berhasil menumbuhkan tanaman pertama di pot rumahnya.

“Awalnya saya cuma coba tanam, ternyata tumbuh subur,” ungkapnya saat diintrogasi di Polres Bulukumba, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Bareskrim Polri Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, 960 Ribu Batang Langsung Dimusnahkan

Panen dan Perluasan Ladang

Setelah tujuh bulan, tanaman ganja mulai berbunga dan dipanen.

Sebagian bunga kemudian ditanam kembali di kebun yang terpisah dari rumah, jauh dari permukiman warga, tepatnya di Bangsalaiya, Kecamatan Kindang, untuk menghindari kecurigaan.

Sejak Juli 2024, Wawan mulai memasarkan hasil panennya secara online melalui Instagram.

Paket ganja dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket, dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp1 juta.

Wawan mengaku menggunakan uang tersebut untuk biaya hidup sehari-hari.

“Ini untuk kebutuhan sehari-hari, Pak,” kata Wawan kepada polisi.

Pengungkapan oleh Polisi

Aktivitas online Wawan akhirnya terendus anggota Satnarkoba Polres Bulukumba.

Penyidikan membawa polisi ke rumah Wawan, di mana ditemukan budidaya ganja di teras rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved