Pemilik Ladang Ganja di Bulukumba Sulsel Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan bahwa Wawan terancam 7 hingga 20 tahun penjara
Polisi menyita tanaman ganja serta paket siap edar sebagai barang bukti.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan bahwa Wawan terancam 7 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat. Tokoh masyarakat Kindang sekaligus anggota DPRD Bulukumba, M Syamsir, menyayangkan tindakan Wawan. '
Menurutnya, seharusnya generasi muda mempersiapkan masa depan dengan baik, bukan terjerumus ke peredaran narkoba.
“Sangat disayangkan anak muda konsumsi dan jadi pengusaha barang haram ganja. Seharusnya anak muda seperti itu sudah mempersiapkan masa depan,” ujar politisi PKB Bulukumba.
Syamsir menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi anak-anak muda agar menjauhi narkoba dan pergaulan bebas. (Tribun Timur/Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Pemilik Ladang Ganja di Kindang Bulukumba Rupanya Karyawan Kafe
Sumber: Tribun Timur
Kepergok Pacaran dengan Anak Buah, CEO Nestle Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Microsoft Pecat 4 Karyawan yang Protes Hubungan Bisnis Perusahaan dengan Israel |
![]() |
---|
Peran Generative AI Semakin Signifikan untuk Otomatisasi Tugas Karyawan di Perusahaan |
![]() |
---|
Kado Kemerdekaan, PalmCo Beri Penghargaan kepada 4.275 Karyawan |
![]() |
---|
Kerja Tak Lagi Sekadar Gaji, Budaya Inklusif Dorong Kebahagiaan Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.