Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilik Ladang Ganja di Bulukumba Sulsel Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan bahwa Wawan terancam 7 hingga 20 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN-TIMUR.COM/Samsul Bahri
LADANG GANJA - Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto menasihati Wawan Saputra agar tidak menjadi petani ganja kedua kalinya setelah menjalani proses hukum, Selasa (2/9/2025). Wawan Saputra terancam hukuman 7 tahun hingga 20 tahun penjara. 

Polisi menyita tanaman ganja serta paket siap edar sebagai barang bukti.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan bahwa Wawan terancam 7 hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat. Tokoh masyarakat Kindang sekaligus anggota DPRD Bulukumba, M Syamsir, menyayangkan tindakan Wawan. '

Menurutnya, seharusnya generasi muda mempersiapkan masa depan dengan baik, bukan terjerumus ke peredaran narkoba.

“Sangat disayangkan anak muda konsumsi dan jadi pengusaha barang haram ganja. Seharusnya anak muda seperti itu sudah mempersiapkan masa depan,” ujar politisi PKB Bulukumba.

Syamsir menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi anak-anak muda agar menjauhi narkoba dan pergaulan bebas. (Tribun Timur/Samsul Bahri) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Pemilik Ladang Ganja di Kindang Bulukumba Rupanya Karyawan Kafe

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved