Minggu, 5 Oktober 2025

Bareskrim Polri Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, 960 Ribu Batang Langsung Dimusnahkan

Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

HO-Polri
LADANG GANJA - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025. Dalam hal ini, seluas 25 hektar ladang ganja di wilayah Aceh ditemukan penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membongkar adanya ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya, Aceh seluas kurang lebih 25 hektare yang tersebar di delapan titik di tiga desa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dalam pengungkapan ini, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.

Baca juga: Ganja dan Barang Bukti Lain Diamankan, 1 Anggota KKB Papua Tewas dalam Kontak Senjata dengan TNI

"Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Baca juga: Haribo Tarik Penjualan Permen Mengandung Ganja di Belanda, Anak-anak yang Makan Mengaku Pusing

Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.

Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak.

Namun, mobil berhasil kabur sampai akhirnya ditemukan mobil tersebut di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa kedua pelaku.

"Tim melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut didapatkan sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg," ungkapnya.

Setelahnya, kata Eko, pihaknya pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dari hasil interograsi, Eko mengatakan barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram," tuturnya.

Selanjutnya, Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya. Di sana, polisi menemukan 8 kilogram ganja kering.

Baca juga: Kondisi Terkini Ladang Ganja di Kawasan Bromo-Semeru, Polres Lumajang: Diduga Sudah Tidak Terurus

Di samping itu, kata Eko, Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.

"Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4 - 6 bulan dengan rata-rata tinggi
tanaman sekitar 1,5 - 2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja seberat + 180 ton," ungkapnya.

Lebih lanjut, Eko menyebut saat ini ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan yakni pada 23 dan 27 Juni 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved