Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Demo Ojol di Solo Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Buyarkan Selter Manahan, Padahal Sempat Damai

Aksi solidaritas driver ojek online (ojol) atas kematian Affan Kurniawan di Solo Jawa Tengah ricuh. Gas air mata buyarkan Selter Manahan

TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS FEBRIANTO
RICUH DI SOLO - Bentrokan kembali terjadi antara massa aksi solidaritas driver ojek online (Ojol) dan aparat keamanan di depan Mako Brimob Batalyon C Solo, Jalan Adi Sucipto, Manahan, Solo, Jumat (29/8/2025). Kericuhan sempat mereda, namun kembali pecah ketika sejumlah demonstran melempar batu ke arah markas Brimob. 

Di lokasi, massa disambut dari Polresta Solo dan Brimob Batalyon C.

Aksi awalnya berjalan damai saat para driver ojol masuk ke halaman Mako Brimob dan bersama-sama menggelar salat ghaib untuk Affan Kurniawan.

Beberapa waktu kemudian, sempat terjadi ketegangan.

Massa di luar pagar Mako Brimob berteriak dan mendorong pagar sisi timur hingga roboh.

Situasi berhasil diredam setelah rekan sesama ojol menenangkan mereka.

Tewasnya Affan

Driver Ojol bernama Affan Kurniawan meninggal setelah ditabrak dan dilindas rantis Brimob Polri, Kamis malam.

Warga Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat tersebut pun meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Affan tertabrak ketika ada demo yang digelar untuk menolak sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat.

Video tertabraknya Affan juga viral di media sosial.

Saat itu, Affan tengah mengantarkan makanan pesanan pelanggan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kapolresta Solo Pimpin Apel, Doakan Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob

Nahas, saat hendak menyeberang jalan, tiba-tiba rantis Brimob Polda Metro Jaya melaju dari belakang dan menabrak Affan dengan keras lalu melindasnya.

Sejumlah warga, demonstran, hingga driver ojol pun mengejar kendaraan tersebut.

Kini, tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

Mereka pun mendapatkan sanksi penempatan khusus (Patsus).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved