MPR for Papua Kritik Penanganan Kerusuhan di Sorong, Sesalkan Jatuhnya Korban
Kerusuhan dalam aksi unjuk rasa Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Se-Sorong Raya pada Rabu (27/8/2025) mendapat sorotan tajam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerusuhan dalam aksi unjuk rasa Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Se-Sorong Raya pada Rabu (27/8/2025) mendapat sorotan tajam dari anggota DPD dan DPR asal Papua yang tergabung dalam MPR for Papua.
MPR for Papua merupakan wadah anggota DPR dan DPD dari wilayah Papua untuk membantu pemerintah menangani masalah di Papua.
Forum itu, dibentuk usai Ketua MPR Ahmad Muzani bertemu dengan Forum Komunikasi dan Aspirasi Masyarakat Papua MPR RI for Papua, di ruang Ketua MPR gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Dalam pertemuan itu, Muzani menyerahkan surat keputusan (SK) pembentukan MPR for Papua.
Terkait kericuhan Sorong, aksi yang dipicu oleh pemindahan empat tahanan politik (tapol) dari Sorong ke Makassar itu berakhir ricuh hingga menelan korban jiwa dari warga sipil maupun aparat keamanan.
Sorong sendiri adalah sebuah kota di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia.
Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, menyampaikan keprihatinannya atas jatuhnya korban.
Dia menilai penyampaian aspirasi tidak semestinya menempatkan masyarakat dan aparat dalam posisi berhadap-hadapan.
“Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di ruang publik. Tugas aparat adalah memberikan rasa aman agar aspirasi bisa tersampaikan dengan baik,” ujar Yorrys, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Salah satu korban yang teridentifikasi adalah seorang pemuda berinisial MW (22), yang dilaporkan tertembak saat bentrokan pecah di Jalan Jenderal Sudirman.
Ia sempat dilarikan ke fasilitas medis, namun kondisi terakhirnya belum dikonfirmasi secara resmi
Wakil Ketua DPD RI itu menilai ada yang keliru dalam pola pengamanan aparat.
Menurutnya, seharusnya respons terhadap aksi massa dilakukan dengan terukur dan persuasif.
“Kapolri sudah dengan tegas menginstruksikan agar aparat mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Jika masih ada korban jiwa, berarti ada yang keliru dalam pelaksanaannya,” tegas Yorrys.
Ia bahkan membandingkan peristiwa tersebut dengan penanganan demonstrasi di Jakarta beberapa hari sebelumnya.
Meski sempat diwarnai kericuhan, aparat saat itu dinilai mampu menahan diri sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Pandangan senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal MPR for Papua, Filep Wamafma.
Menurutnya, pemindahan empat tapol yang diduga melakukan makar merupakan kebijakan yang tergesa-gesa dan tidak beralasan kuat.
“Pemindahan empat tapol yang diduga melakukan makar itu sesungguhnya tidak memiliki alasan yang cukup kuat. Maka wajar jika masyarakat mengkritisi kebijakan tersebut,” ujar Filep.
Ketua Komite III DPD RI itu menegaskan, penyelesaian masalah seharusnya dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan semua pihak, bukan dengan tindakan sepihak yang justru memperkeruh keadaan.
“Tindakan sepihak aparat hanya akan menghambat upaya bersama yang selama ini dibangun untuk menjadikan Tanah Papua sebagai Tanah Damai,” pungkasnya.
Ricuh
Unjuk rasa di Kota Sorong berakhir dengan aksi perusakan sejumlah kantor pemerintah, termasuk rumah dinas Gubernur Papua Barat Daya.
Sejumlah masyarakat maupun aparat keamanan menjadi korban, baik jiwa maupun luka-luka.
Aksi tersebut dipicu keputusan pemindahan empat tahanan politik ke Makassar yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Hadiri The Taste of Papua, Fatma Saifullah Yusuf Puji Kelezatan Papeda Khas Papua |
![]() |
---|
Pemerintah Jadikan Daerah Wanam Merauke Sebagai Pusat Ketahanan Pangan dan Energi |
![]() |
---|
Kerusuhan di Yalimo Papua Pegunungan: Rumah Dibakar, Polisi Kena Panah |
![]() |
---|
Sudah 9 Hari 7 Pekerja Freeport Indonesia Terjebak Longsor Tambang Bawah Tanah, Komunikasi Terputus |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Wilayah Jayapura Papua Rabu, 17 September 2025: Hujan Mengguyur sejak Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.