Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

5 Populer Regional: Viral Video Dosen Lempar Skripsi - Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas

Berita populer regional dimulai viral video dosen lempar skripsi mahasiswanya hingga kasus oknum TNI AL aniaya warga hingga tewas.

Kolase: Dok. Universitas Nias, TribunJambi.com/Sopianto, Istimewa via Tribun Lombok, Dokumentasi Mabes TNI, dan YouTube Nusantara TV
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut ranguman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com. Dimulai viral video dosen lempar skripsi mahasiswanya hingga kasus oknum TNI AL aniaya warga hingga tewas. 

Mahasiswa lain turut emosi dan menanyakan hal serupa.

Kondisi semakin memanas, bahkan membuat seorang mahasiswa tampak menggebrak meja.

Mahasiswa dengan lantang mempertanyakan keberadaan dosennya.

Mereka merasa kesulitan untuk melakukan bimbingan skripsi.

"Dimana ibuk satu minggu?" 

"Jangan dipersulit mahasiswa," ujar mahasiswa.

Baca selengkapnya.

2. Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Proses PK di MA Tetap Lanjut

KABAR TERBARU BAMBANG - Penulis buku Jokowi Undercover sekaligus terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono.
KABAR TERBARU BAMBANG - Penulis buku Jokowi Undercover sekaligus terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. (TRIBUN JATENG/WORO SETO/KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)

Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta penistaan agama bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025).

Bambang Tri Mulyono dipulangkan dari Lapas Kelas IIA Sragen pada pukul 05.30 WIB, jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.

Bambang sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Joko Widodo.

Bambang Tri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.

Pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah Bambang Tri dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengatakan pembebasan bersyarat tersebut merupakan salah satu hak warga binaan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022.

Menurutnya, pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada Bambang Tri Mulyono melalui proses penilaian yang ketat.

Baca selengkapnya.

3. Membandingkan Rumah Masa Kecil dengan Rumah Pengusaha Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

RUMAH DWI HARTONO - RUMAH SEMASA KECIL pengusaha Dwi Hartono di Jalan Sapat, RT 22, Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Sejak dua hari terakhir, rumah bercat putih itu kosong, Selasa (26/8/2025). Dwi Hartono, otak pembunuhan Kacab Bank BUMN berlata rumah mewah miliknya yang ada di Bogor.
RUMAH DWI HARTONO - RUMAH SEMASA KECIL pengusaha Dwi Hartono di Jalan Sapat, RT 22, Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Sejak dua hari terakhir, rumah bercat putih itu kosong, Selasa (26/8/2025). Dwi Hartono, otak pembunuhan Kacab Bank BUMN berlata rumah mewah miliknya yang ada di Bogor. (TribunJambi.com/Sopianto /TribunnewsBogor.com/Instagram)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved