Sidang Pledoi Pembunuh Wanita Hamil di Gowa, Hakim Sindir Terdakwa yang Minta Keringanan Hukuman
Pekan lalu, JPU menuntut Jibril dengan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Laporan Wartawan Tribun Timur Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
TRIBUNNEWS.COM, GOWA – Putri Indah Sari (19), seorang wanita hamil tujuh bulan, menjadi korban pembunuhan brutal di tangan kekasihnya, Muh Jibril.
Kejadian tragis ini terjadi pada 22 Januari 2025 di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Putri, yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga, tewas dengan 98 luka di tubuhnya: 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk.
Bayi yang dikandungnya juga tak terselamatkan.
Kehilangan ini bukan hanya kehilangan nyawa, tetapi juga harapan dan masa depan keluarga yang bergantung padanya.
Baca juga: Polisi Benarkan Info Pengusaha Dwi Hartono Adalah Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta
Penasihat hukum keluarga korban, Keisha Amanda, menegaskan bahwa Putri adalah pilar keluarga.
“Justru korbanlah tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Ini menjawab klaim terdakwa yang menyebut dirinya sebagai tulang punggung.
Sidang Pledoi dan Respons Keluarga
Pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Selasa (26/8/2025), Muh Jibril memohon keringanan hukuman.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala, didampingi hakim anggota Raden Nurhayati dan H Syahbuddin, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusriana Akib dan Juandarita Rachman.
Jibril, didampingi kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum), meminta keringanan dengan alasan bersikap sopan selama persidangan dan mengaku masih menanggung adiknya.
“Saya mohon keringanan, Yang Mulia, karena saya masih tulang punggung keluarga,” ujar Jibril.
Namun, majelis hakim merespons dengan pertanyaan tajam.
“Bisa tidak kembalikan keadaan seperti semula? Korban sudah tidak ada.” Keisha Amanda juga menyoroti sikap Jibril selama persidangan, yang dinilai tidak jujur.
Sumber: Tribun Timur
Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk |
![]() |
---|
Mengenang Affan Kurniawan Driver Ojol 21 Tahun Andalan Keluarga Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik: Jejak Digital yang Bisa Bongkar Motif Pembunuhan |
![]() |
---|
Pembunuh Gadis Hamil dengan 79 Luka Tusukan di Gowa Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.