Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Pledoi Pembunuh Wanita Hamil di Gowa, Hakim Sindir Terdakwa yang Minta Keringanan Hukuman

Pekan lalu, JPU menuntut Jibril dengan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
PEMBUNUHAN BERENCANA - Terdakwa Muh Jibril saat sidang pledoi di PN Sungguminasa, Gowa, Selasa (26/8/2025). Keluarga korban membantah pledoi dan menegaskan korban justru tulang punggung. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Sayyid Zulfadli Saleh Wahab 

TRIBUNNEWS.COM, GOWA – Putri Indah Sari (19), seorang wanita hamil tujuh bulan, menjadi korban pembunuhan brutal di tangan kekasihnya, Muh Jibril.

Kejadian tragis ini terjadi pada 22 Januari 2025 di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Putri, yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga, tewas dengan 98 luka di tubuhnya: 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk. 

Bayi yang dikandungnya juga tak terselamatkan.

Kehilangan ini bukan hanya kehilangan nyawa, tetapi juga harapan dan masa depan keluarga yang bergantung padanya.

Baca juga: Polisi Benarkan Info Pengusaha Dwi Hartono Adalah Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Penasihat hukum keluarga korban, Keisha Amanda, menegaskan bahwa Putri adalah pilar keluarga.

“Justru korbanlah tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Ini menjawab  klaim terdakwa yang menyebut dirinya sebagai tulang punggung.

Sidang Pledoi dan Respons Keluarga

Pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Selasa (26/8/2025), Muh Jibril memohon keringanan hukuman.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala, didampingi hakim anggota Raden Nurhayati dan H Syahbuddin, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusriana Akib dan Juandarita Rachman.

Jibril, didampingi kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum), meminta keringanan dengan alasan bersikap sopan selama persidangan dan mengaku masih menanggung adiknya.

“Saya mohon keringanan, Yang Mulia, karena saya masih tulang punggung keluarga,” ujar Jibril.

Namun, majelis hakim merespons dengan pertanyaan tajam.

“Bisa tidak kembalikan keadaan seperti semula? Korban sudah tidak ada.” Keisha Amanda juga menyoroti sikap Jibril selama persidangan, yang dinilai tidak jujur. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved